SuaraKaltim.id - Jelang Hari Raya Idulfitri, Aliansi Jurnalis Independen Samarinda membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko tersebut nantinya akan memerjuangkan hak-hak jurnalis terkait THR yang tidak dibayarkan perusahaannya.
Selain itu, AJI Samarinda juga menyatakan kesiapan mendampingi jurnalis untuk menuntut hak tersebut.
“Mengimbau kepada Jurnalis apabila hak THR diabaikan perusahaan pers, AJI Kota Samarinda membuka posko pengaduan untuk dilakukan pendampingan atau advokasi lebih lanjut,” ujar Ketua AJI Samarinda Nofiatul Chalima seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Posko pengaduan THR juga membuka kontak layanan pada nomor 0813 4830 0825 atau 0853 5000 4302, untuk menerima pengaduan dari jurnalis yang haknya tak dibayarkan perusahaan.
AJI Samarinda mengemukakan, THR adalah hak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
“Mendesak perusahaan pers yang ada di Kaltim membayar THR bagi jurnalis, juga pekerja dalam unit kerja lainnya sesuai ketentuan berlaku. Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya lagi.
Untuk ketentuan besaran THR, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan yakni Jurnalis yang menerima THR satu bulan upah, apabila punya masa kerja sudah 12 bulan secara terus menerus. Sedangkan untuk perhitungan THR bagi jurnalis yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikali besaran upah sebulan.
Jika kewajiban tersebut tak dipenuhi, maka perusahaan pers di denda dan sanksi administrasi. Perusahaan Pers didenda 5 persen dari total jumlah THR keagamaan yang diberikan, apabila telat membayar. Sementara sanksi adminitrasi diberikan ketika perusahaan pers tak memberi THR.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Samarinda Zakarias Demon Daton menambahkan, merujuk surat edaran Dewan Pers Nomor 01/DP/K/IV/2021, pihaknya mengimbau semua pihak, pemerintah ataupun swasta tidak memberikan THR kepada jurnalis
Baca Juga: Viral Surat Berkop Kelurahan di Jombang Minta THR dan Parsel ke Pengusaha
“AJI Samarinda mengimbau kepada semua pihak, baik kalangan pemerintah maupun swasta, untuk menolak ataupun melaporkan apabila ada oknum wartawan ataupun yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, perusahaan pers, ataupun organisasi perusahaan pers yang meminta THR atau sumbangan dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
5 Bedak Padat Murah untuk Kulit Berminyak, Full Coverage dan Tahan Lama
-
5 Sabun Cuci Muka Terbaik untuk Kulit Berminyak, Ampuh Atasi Jerawat
-
6 Perusahaan Konsesi Diajak Lestarikan Biodiversitas Wehea-Kelay
-
Dinsos Kaltim Janji Aktifkan Kepesertaan PBI bagi Pasien Penyakit Kronis
-
3 HP Samsung Tiga Kamera, Kelas Entry Level Harga Mulai 1 Jutaan