SuaraKaltim.id - Jelang Hari Raya Idulfitri, Aliansi Jurnalis Independen Samarinda membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko tersebut nantinya akan memerjuangkan hak-hak jurnalis terkait THR yang tidak dibayarkan perusahaannya.
Selain itu, AJI Samarinda juga menyatakan kesiapan mendampingi jurnalis untuk menuntut hak tersebut.
“Mengimbau kepada Jurnalis apabila hak THR diabaikan perusahaan pers, AJI Kota Samarinda membuka posko pengaduan untuk dilakukan pendampingan atau advokasi lebih lanjut,” ujar Ketua AJI Samarinda Nofiatul Chalima seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Posko pengaduan THR juga membuka kontak layanan pada nomor 0813 4830 0825 atau 0853 5000 4302, untuk menerima pengaduan dari jurnalis yang haknya tak dibayarkan perusahaan.
AJI Samarinda mengemukakan, THR adalah hak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
“Mendesak perusahaan pers yang ada di Kaltim membayar THR bagi jurnalis, juga pekerja dalam unit kerja lainnya sesuai ketentuan berlaku. Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya lagi.
Untuk ketentuan besaran THR, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan yakni Jurnalis yang menerima THR satu bulan upah, apabila punya masa kerja sudah 12 bulan secara terus menerus. Sedangkan untuk perhitungan THR bagi jurnalis yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikali besaran upah sebulan.
Jika kewajiban tersebut tak dipenuhi, maka perusahaan pers di denda dan sanksi administrasi. Perusahaan Pers didenda 5 persen dari total jumlah THR keagamaan yang diberikan, apabila telat membayar. Sementara sanksi adminitrasi diberikan ketika perusahaan pers tak memberi THR.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Samarinda Zakarias Demon Daton menambahkan, merujuk surat edaran Dewan Pers Nomor 01/DP/K/IV/2021, pihaknya mengimbau semua pihak, pemerintah ataupun swasta tidak memberikan THR kepada jurnalis
Baca Juga: Viral Surat Berkop Kelurahan di Jombang Minta THR dan Parsel ke Pengusaha
“AJI Samarinda mengimbau kepada semua pihak, baik kalangan pemerintah maupun swasta, untuk menolak ataupun melaporkan apabila ada oknum wartawan ataupun yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, perusahaan pers, ataupun organisasi perusahaan pers yang meminta THR atau sumbangan dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?
-
BRI dan Danantara Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Bulanan