SuaraKaltim.id - Jelang Hari Raya Idulfitri, Aliansi Jurnalis Independen Samarinda membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko tersebut nantinya akan memerjuangkan hak-hak jurnalis terkait THR yang tidak dibayarkan perusahaannya.
Selain itu, AJI Samarinda juga menyatakan kesiapan mendampingi jurnalis untuk menuntut hak tersebut.
“Mengimbau kepada Jurnalis apabila hak THR diabaikan perusahaan pers, AJI Kota Samarinda membuka posko pengaduan untuk dilakukan pendampingan atau advokasi lebih lanjut,” ujar Ketua AJI Samarinda Nofiatul Chalima seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Posko pengaduan THR juga membuka kontak layanan pada nomor 0813 4830 0825 atau 0853 5000 4302, untuk menerima pengaduan dari jurnalis yang haknya tak dibayarkan perusahaan.
AJI Samarinda mengemukakan, THR adalah hak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
“Mendesak perusahaan pers yang ada di Kaltim membayar THR bagi jurnalis, juga pekerja dalam unit kerja lainnya sesuai ketentuan berlaku. Pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya lagi.
Untuk ketentuan besaran THR, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan yakni Jurnalis yang menerima THR satu bulan upah, apabila punya masa kerja sudah 12 bulan secara terus menerus. Sedangkan untuk perhitungan THR bagi jurnalis yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 dikali besaran upah sebulan.
Jika kewajiban tersebut tak dipenuhi, maka perusahaan pers di denda dan sanksi administrasi. Perusahaan Pers didenda 5 persen dari total jumlah THR keagamaan yang diberikan, apabila telat membayar. Sementara sanksi adminitrasi diberikan ketika perusahaan pers tak memberi THR.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Samarinda Zakarias Demon Daton menambahkan, merujuk surat edaran Dewan Pers Nomor 01/DP/K/IV/2021, pihaknya mengimbau semua pihak, pemerintah ataupun swasta tidak memberikan THR kepada jurnalis
Baca Juga: Viral Surat Berkop Kelurahan di Jombang Minta THR dan Parsel ke Pengusaha
“AJI Samarinda mengimbau kepada semua pihak, baik kalangan pemerintah maupun swasta, untuk menolak ataupun melaporkan apabila ada oknum wartawan ataupun yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, perusahaan pers, ataupun organisasi perusahaan pers yang meminta THR atau sumbangan dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun