- Dinas Sosial Kaltim memprioritaskan pasien penyakit kronis peserta PBI.
- Dinas Sosial mengaktifkan kembali kepesertaan PBI butuh layanan berkelanjutan.
- Penilaian kelayakan disesuaikan secara ketat dengan 39 parameter kemiskinan.
SuaraKaltim.id - Dinas Sosial Kalimantan Timur (Dinsos Kaltim) memastikan proses pengaktifan kembali atau reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Dinsos Kaltim Andi Muhammad Ishak menyatakan akan memprioritaskan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan bagi pasien penyakit kronis.
"Dari sekian banyak data, akan dianalisis mana saja yang bisa ditampung dengan memprioritaskan mereka yang membutuhkan layanan kesehatan terus-menerus seperti pasien hemodialisis atau cuci darah," katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/2/2026).
Andi mengatakan, masyarakat pada umumnya baru mengajukan permohonan reaktivasi secara mandiri setelah mengetahui bahwa kartu kepesertaan mereka tidak dapat digunakan saat hendak mengakses layanan kesehatan di fasilitas medis.
Dinas Kesehatan menjadi pihak yang pertama kali menerima respons keluhan dari masyarakat yang terkendala akses layanan, meskipun proses pengaktifan data tetap menjadi ranah Dinas Sosial.
Proses pengajuan ulang tersebut nantinya wajib menempuh tahapan verifikasi dan validasi kembali secara berjenjang untuk memastikan kondisi faktual ekonomi pemohon apakah masih layak mendapatkan bantuan pemerintah.
Penilaian kelayakan tersebut disesuaikan secara ketat dengan 39 parameter kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS) guna menentukan apakah pemohon masuk dalam kategori desil satu sampai lima.
Terkait data penerima manfaat, Andi menyebutkan informasi sementara dari Dinas Kesehatan terdapat sekitar 64.000 data yang terinput dalam sistem.
Kendati, pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi dari Kementerian Sosial mengenai jumlah terkini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru.
"Kami memastikan telah melakukan koordinasi intensif dengan Gubernur Kaltim dan segera menindaklanjuti pembahasan teknis bersama BPJS Kesehatan serta Dinas Sosial kabupaten/kota," tegas Andi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan