- PBI JKN baru saja dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial pada Februari 2026.
- Pemprov Kaltim menyiapkan skema khusus untuk menjamin layanan kesehatan.
- Mekanisme peralihan jaminan kesehatan tersebut dirancang sangat fleksibel.
SuaraKaltim.id - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) baru saja dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial pada Februari 2026.
Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) bergerak menyiapkan skema khusus untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi 64.000 peserta PBI JKN tersebut
"Jika ada peserta yang dinonaktifkan dan mendesak membutuhkan layanan kesehatan, status kepesertaan mereka akan langsung kami aktifkan kembali melalui skema Gratispol yang anggarannya sudah disiapkan di tingkat provinsi," tegas Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin dikutip dari Antara, Senin (9/2/2026).
Pihaknya menyadari bahwa proses reaktivasi PBI JKN melalui jalur reguler ke pemerintah pusat memakan waktu yang cukup lama, sehingga solusi taktis diperlukan agar warga tidak terlantar.
Pemprov Kaltim menawarkan solusi itu sebagai langkah antisipasi darurat kesehatan.
Mekanisme peralihan jaminan kesehatan ini dirancang sangat fleksibel karena dapat langsung digunakan begitu diaktifkan oleh petugas berwenang di fasilitas kesehatan setempat.
Jaya menekankan bahwa syarat mutlak untuk mendapatkan fasilitas pengaktifan instan ini adalah pasien harus tercatat sebagai pemegang kartu tanda penduduk (KTP) Kaltim.
Meskipun data rinci mengenai siapa saja dari 64.000 peserta yang dinonaktifkan belum diterima secara spesifik, sistem pelayanan kesehatan daerah telah siap memverifikasi secara otomatis saat warga datang berobat.
Dinkes Kaltim memastikan bahwa warga yang datang untuk mengakses layanan medis tidak akan ditolak dan statusnya akan langsung dialihkan ke tanggungan pemerintah daerah saat itu juga.
"Masyarakat Kaltim kami imbau untuk tetap tenang dan tidak perlu panik menghadapi kebijakan penonaktifan dari pusat ini karena pemerintah daerah telah menjamin akses kesehatan mereka tetap terbuka," tegas Jaya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas