- Bapenda Kaltim mencatat lonjakan pendapatan dari pajak alat berat.
- Pendapatan pajak alat berat naik menjadi Rp36 miliar dari 5.206 unit.
- Kenaikan jumlah unit tertagih berkat optimalisasi kinerja tim terpadu.
SuaraKaltim.id - Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) mencatat lonjakan realisasi pendapatan pajak alat berat pada 2025 hingga mencapai lebih dari 3.000 persen.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim Lora Sari menyatakan pada tahun 2025, pendapatan dari pajak alat berat meningkat menjadi Rp36 miliar dari 5.206 unit.
"Tahun 2025, pendapatan dari pajak alat berat meningkat menjadi Rp36 miliar dari 5.206 unit yang tertagih, sedangkan pada tahun sebelumnya (2024) hanya Rp1,1 miliar yang berasal dari pungutan terhadap 238 unit alat berat saja," katanya dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).
Menurut Lora, rendahnya capaian pada 2024 disebabkan oleh peraturan daerah terkait pajak alat berat baru saja diterbitkan, sehingga belum berjalan efektif.
Dia menyampaikan, kenaikan jumlah unit tertagih dari ratusan menjadi ribuan unit ini berkat strategi optimalisasi kinerja tim terpadu berdasarkan arahan Gubernur Kaltim.
Sasaran utama sosialisasi regulasi ini adalah ratusan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, hingga kehutanan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
Data internal mencatat saat ini ada potensi pajak yang besar dari 335 perusahaan pertambangan dan 238 perusahaan perkebunan yang aktif.
Selain itu, terdapat 106 perusahaan perkebunan yang masuk dalam daftar pemeriksaan ulang.
"Hingga saat ini, baru sekitar 300 perusahaan yang tercatat telah memiliki kesadaran untuk melaporkan atau membayar pajak alat berat," jelas Lora.
Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memaparkan setiap perusahaan kontraktor yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) wajib melaporkan jumlah unit alat berat saat mengajukan izin.
"Kami sangat antusias membantu mengoptimalkan potensi pajak alat berat ini mengingat mayoritas sumber daya alam Kaltim berkaitan erat dengan pertambangan," ujar Pengelola Izin Usaha Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Daevrie Zulkany.
Pihak Dinas ESDM memastikan kewajiban pembayaran pajak selalu ditekankan kepada pelaku usaha sejak awal proses pengajuan izin usaha jasa pertambangan dilakukan.
Kepatuhan terhadap regulasi daerah bersifat mutlak bagi seluruh entitas bisnis yang menjalankan operasional mereka di wilayah Kalimantan Timur.
"Sesuai arahan Gubernur, kami mengumpulkan data usaha jasa pertambangan (UJP) dan kontraktor lokal serta merinci data alat berat secara seksama," sebut Daevrie. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri