- Bapenda Kaltim mencatat lonjakan pendapatan dari pajak alat berat.
- Pendapatan pajak alat berat naik menjadi Rp36 miliar dari 5.206 unit.
- Kenaikan jumlah unit tertagih berkat optimalisasi kinerja tim terpadu.
SuaraKaltim.id - Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) mencatat lonjakan realisasi pendapatan pajak alat berat pada 2025 hingga mencapai lebih dari 3.000 persen.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim Lora Sari menyatakan pada tahun 2025, pendapatan dari pajak alat berat meningkat menjadi Rp36 miliar dari 5.206 unit.
"Tahun 2025, pendapatan dari pajak alat berat meningkat menjadi Rp36 miliar dari 5.206 unit yang tertagih, sedangkan pada tahun sebelumnya (2024) hanya Rp1,1 miliar yang berasal dari pungutan terhadap 238 unit alat berat saja," katanya dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).
Menurut Lora, rendahnya capaian pada 2024 disebabkan oleh peraturan daerah terkait pajak alat berat baru saja diterbitkan, sehingga belum berjalan efektif.
Dia menyampaikan, kenaikan jumlah unit tertagih dari ratusan menjadi ribuan unit ini berkat strategi optimalisasi kinerja tim terpadu berdasarkan arahan Gubernur Kaltim.
Sasaran utama sosialisasi regulasi ini adalah ratusan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, hingga kehutanan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
Data internal mencatat saat ini ada potensi pajak yang besar dari 335 perusahaan pertambangan dan 238 perusahaan perkebunan yang aktif.
Selain itu, terdapat 106 perusahaan perkebunan yang masuk dalam daftar pemeriksaan ulang.
"Hingga saat ini, baru sekitar 300 perusahaan yang tercatat telah memiliki kesadaran untuk melaporkan atau membayar pajak alat berat," jelas Lora.
Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memaparkan setiap perusahaan kontraktor yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) wajib melaporkan jumlah unit alat berat saat mengajukan izin.
"Kami sangat antusias membantu mengoptimalkan potensi pajak alat berat ini mengingat mayoritas sumber daya alam Kaltim berkaitan erat dengan pertambangan," ujar Pengelola Izin Usaha Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Daevrie Zulkany.
Pihak Dinas ESDM memastikan kewajiban pembayaran pajak selalu ditekankan kepada pelaku usaha sejak awal proses pengajuan izin usaha jasa pertambangan dilakukan.
Kepatuhan terhadap regulasi daerah bersifat mutlak bagi seluruh entitas bisnis yang menjalankan operasional mereka di wilayah Kalimantan Timur.
"Sesuai arahan Gubernur, kami mengumpulkan data usaha jasa pertambangan (UJP) dan kontraktor lokal serta merinci data alat berat secara seksama," sebut Daevrie. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas