- Bapenda Kaltim mencatat lonjakan pendapatan dari pajak alat berat.
- Pendapatan pajak alat berat naik menjadi Rp36 miliar dari 5.206 unit.
- Kenaikan jumlah unit tertagih berkat optimalisasi kinerja tim terpadu.
SuaraKaltim.id - Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim) mencatat lonjakan realisasi pendapatan pajak alat berat pada 2025 hingga mencapai lebih dari 3.000 persen.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim Lora Sari menyatakan pada tahun 2025, pendapatan dari pajak alat berat meningkat menjadi Rp36 miliar dari 5.206 unit.
"Tahun 2025, pendapatan dari pajak alat berat meningkat menjadi Rp36 miliar dari 5.206 unit yang tertagih, sedangkan pada tahun sebelumnya (2024) hanya Rp1,1 miliar yang berasal dari pungutan terhadap 238 unit alat berat saja," katanya dikutip dari Antara, Kamis (5/2/2026).
Menurut Lora, rendahnya capaian pada 2024 disebabkan oleh peraturan daerah terkait pajak alat berat baru saja diterbitkan, sehingga belum berjalan efektif.
Dia menyampaikan, kenaikan jumlah unit tertagih dari ratusan menjadi ribuan unit ini berkat strategi optimalisasi kinerja tim terpadu berdasarkan arahan Gubernur Kaltim.
Sasaran utama sosialisasi regulasi ini adalah ratusan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, hingga kehutanan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
Data internal mencatat saat ini ada potensi pajak yang besar dari 335 perusahaan pertambangan dan 238 perusahaan perkebunan yang aktif.
Selain itu, terdapat 106 perusahaan perkebunan yang masuk dalam daftar pemeriksaan ulang.
"Hingga saat ini, baru sekitar 300 perusahaan yang tercatat telah memiliki kesadaran untuk melaporkan atau membayar pajak alat berat," jelas Lora.
Di sisi lain, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memaparkan setiap perusahaan kontraktor yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) wajib melaporkan jumlah unit alat berat saat mengajukan izin.
"Kami sangat antusias membantu mengoptimalkan potensi pajak alat berat ini mengingat mayoritas sumber daya alam Kaltim berkaitan erat dengan pertambangan," ujar Pengelola Izin Usaha Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Daevrie Zulkany.
Pihak Dinas ESDM memastikan kewajiban pembayaran pajak selalu ditekankan kepada pelaku usaha sejak awal proses pengajuan izin usaha jasa pertambangan dilakukan.
Kepatuhan terhadap regulasi daerah bersifat mutlak bagi seluruh entitas bisnis yang menjalankan operasional mereka di wilayah Kalimantan Timur.
"Sesuai arahan Gubernur, kami mengumpulkan data usaha jasa pertambangan (UJP) dan kontraktor lokal serta merinci data alat berat secara seksama," sebut Daevrie. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit