Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Jum'at, 30 April 2021 | 17:05 WIB
Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar ketika menjelaskan tentang ditangkapnya penyebar hoaks tentang babi ngepet (ANTARA/Feru Lantara)

SuaraKaltim.id - Babi ngepet yang sempat heboh beberapa waktu lalu ternyata hanya hoaks. Polisi berhasil mengungkap isu yang terjadi di Bedahan, Sawangan, Kota Depok Jawa Barat yang viral tentang babi ngepet. Ternyata pelaku penyebaran berita hoaks tersebut adalah seorang ustadz setempat yang bernama Adam Ibrahim.

Dalam rilis pers yang digelar Polrestro Metro Depok menghadirkan tersangka yang mengaku dan meminta maaf atas penyebaran isu babi ngepet yang sudah dirancang bersama enam rekannya.

Menurut pengakuan tersangka, dia nekat melakukan aksi tersebut lantaran keimanannya yang sedang turun.

"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," ujarnya Kamis (29/4/2021), dilansir dari Antara.

Baca Juga: Pamer Rumah Mewah, Arie Untung: Di Rumah Terus Bukan Berarti Ngepet

Ibrahim ditetapkan dalam kasus penyebaran hoax tentang babi ngepet tersebut.

"Pihak kami sudah menetapkan satu pelaku yang inisialnya AI. Ia juga merupakan warga setempat," Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan.

Kapolres juga menegaskan bahwa semua berita tentang babi ngepet itu hanyalah karangan AI saja dengan tujuan agar dirinya menjadi terkenal.

Dia bersama enam orang rekannya membuat cerita tentang babi ngepet. Ide tersebut dia dapat dari seorang warga yang selalu kehilangan uang setiap malam Selasa dan Sabtu sebesar Rp 1 juta dan Rp 2 juta.

Dari cerita tersebut, AI kemudian membeli babi hutan secara online. Harganya Rp 900 ribu dengan ongkos kirim Rp 200 ribu.

Baca Juga: Viral Soal Babi Ngepet, Ibu Wati Diusir Dari Kontrakannya, RW: Kemarin Sore

Dari karangan cerita yang AI buat mampu membuat warga penasaran sehingga berbondong-bondong menyaksikan babi ngepet tersebut secara langsung. Tersangka AI sendiri terancam hukuman penjara selama 10 tahun. (Antara)

Load More