SuaraKaltim.id - Larangan mudik juga berlau bagi pegawai non aparatur sipil negera (ASN) di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan tersebu diatur Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Surat Edaran Nomor : 065/1975/B.Org-TL tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.
Pada angka 4 huruf c dalam Surat Edaran tersebut dengan bunyi Apabila terdapat pegawai non ASN yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kontrak masing-masing perangkat daerah yang bersangkutan.
“Kita mencegah kasus yang di India terulang di Kaltim. Disini kasus sudah bagus, sudah mulai menurun,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, Diddy Rusdiansyah, dikutip Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com, dari Diskominfo Kaltim.
Hal itu sesuai dengan kebijakkan Pemerintah Pusat yang sejak awal telah melarang mudik lebaran tahun ini, sebagai upaya mencegah penularan covid-19.
Pemerintah Provinsi Kaltim bahkan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 065/1975/B.Org-TL tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.
Pada angka 4 huruf c dalam Surat Edaran tersebut dengan bunyi Apabila terdapat pegawai non ASN yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kontrak masing-masing perangkat daerah yang bersangkutan.
“Kita mencegah kasus yang di India terulang di Kaltim. Disini kasus sudah bagus, sudah mulai menurun,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, Diddy Rusdiansyah
Diddy juga berpesan kepada non ASN untuk bersabar dan menahan diri untuk tidak mudik tahun ini. “Agar menahan dulu untuk tidak mudik di tahun ini, bagi kenyamanan kita dikemudian hari dan untuk menjaga keluarga kita,” ujarnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Bagi ASN Pemprov Sulsel, Plt Gubernur Terbitkan Surat Edaran
Mengutip data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tahun 2020 jumlah PNS dilingkungan Pemerintahan Provinsi Kaltim yakni laki-laki 5.699 orang dan perempuan 4.962 orang dan jumlahnya seluruhnya 10.661 orang.
Sementara untuk pegawai non PNS Aktif yakni laki – laki 4.990 orang dan perempuan 4.029 orang dengan jumlah total 9.019 orang yang tersebar di beberapa Biro, Badan, Dinas dan Lembaga dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Berita Terkait
-
Larangan Mudik Bagi ASN Pemprov Sulsel, Plt Gubernur Terbitkan Surat Edaran
-
Polres Rejang Lebong Siapkan Sanksi Tegas untuk Pemudik Bandel
-
Mudik Dilarang Tapi Berwisata Dibolehkan, Bingung? Ini Penjelasannya
-
Santri di Jabar Dilarang Mudik Lebaran
-
Kesiapan Penyekatan Mudik Lebaran di Tangerang Capai 90 Persen
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
3 Sepatu Lari Eiger untuk Wanita Penyuka Warna Pink: Girly and Sporty!
-
Petani Kaltim Disebut Makmur Sepanjang 2025, BPS Ungkap Alasannya
-
4 Mobil Kecil Bekas Hyundai, Stylish dan Dinamis untuk Anak Muda
-
5 Mobil MPV Bekas yang Nyaman untuk Harian dan Liburan Keluarga
-
Pemprov Kaltim Respons Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam