SuaraKaltim.id - Larangan mudik juga berlau bagi pegawai non aparatur sipil negera (ASN) di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan tersebu diatur Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Surat Edaran Nomor : 065/1975/B.Org-TL tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.
Pada angka 4 huruf c dalam Surat Edaran tersebut dengan bunyi Apabila terdapat pegawai non ASN yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kontrak masing-masing perangkat daerah yang bersangkutan.
“Kita mencegah kasus yang di India terulang di Kaltim. Disini kasus sudah bagus, sudah mulai menurun,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, Diddy Rusdiansyah, dikutip Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com, dari Diskominfo Kaltim.
Hal itu sesuai dengan kebijakkan Pemerintah Pusat yang sejak awal telah melarang mudik lebaran tahun ini, sebagai upaya mencegah penularan covid-19.
Pemerintah Provinsi Kaltim bahkan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 065/1975/B.Org-TL tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.
Pada angka 4 huruf c dalam Surat Edaran tersebut dengan bunyi Apabila terdapat pegawai non ASN yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kontrak masing-masing perangkat daerah yang bersangkutan.
“Kita mencegah kasus yang di India terulang di Kaltim. Disini kasus sudah bagus, sudah mulai menurun,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, Diddy Rusdiansyah
Diddy juga berpesan kepada non ASN untuk bersabar dan menahan diri untuk tidak mudik tahun ini. “Agar menahan dulu untuk tidak mudik di tahun ini, bagi kenyamanan kita dikemudian hari dan untuk menjaga keluarga kita,” ujarnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Bagi ASN Pemprov Sulsel, Plt Gubernur Terbitkan Surat Edaran
Mengutip data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tahun 2020 jumlah PNS dilingkungan Pemerintahan Provinsi Kaltim yakni laki-laki 5.699 orang dan perempuan 4.962 orang dan jumlahnya seluruhnya 10.661 orang.
Sementara untuk pegawai non PNS Aktif yakni laki – laki 4.990 orang dan perempuan 4.029 orang dengan jumlah total 9.019 orang yang tersebar di beberapa Biro, Badan, Dinas dan Lembaga dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Berita Terkait
-
Larangan Mudik Bagi ASN Pemprov Sulsel, Plt Gubernur Terbitkan Surat Edaran
-
Polres Rejang Lebong Siapkan Sanksi Tegas untuk Pemudik Bandel
-
Mudik Dilarang Tapi Berwisata Dibolehkan, Bingung? Ini Penjelasannya
-
Santri di Jabar Dilarang Mudik Lebaran
-
Kesiapan Penyekatan Mudik Lebaran di Tangerang Capai 90 Persen
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kenali Sukuk ST016, Instrumen Investasi Syariah yang Kian Diminati
-
Praktis dan Penuh Makna, BRI dan Rumah Zakat Hadirkan Qurban Digital di BRImo
-
Kuasa Hukum Supriyadi Tuding Ada Permainan dalam Kasus Sertifikat Ganda di Kukar
-
Akademisi Soroti Gaya Komunikasi Gubernur Kaltim Batasi Wawancara Isu Sensitif
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS