SuaraKaltim.id - Larangan mudik juga berlau bagi pegawai non aparatur sipil negera (ASN) di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan tersebu diatur Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Surat Edaran Nomor : 065/1975/B.Org-TL tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.
Pada angka 4 huruf c dalam Surat Edaran tersebut dengan bunyi Apabila terdapat pegawai non ASN yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kontrak masing-masing perangkat daerah yang bersangkutan.
“Kita mencegah kasus yang di India terulang di Kaltim. Disini kasus sudah bagus, sudah mulai menurun,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, Diddy Rusdiansyah, dikutip Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com, dari Diskominfo Kaltim.
Baca Juga: Larangan Mudik Bagi ASN Pemprov Sulsel, Plt Gubernur Terbitkan Surat Edaran
Hal itu sesuai dengan kebijakkan Pemerintah Pusat yang sejak awal telah melarang mudik lebaran tahun ini, sebagai upaya mencegah penularan covid-19.
Pemerintah Provinsi Kaltim bahkan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 065/1975/B.Org-TL tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.
Pada angka 4 huruf c dalam Surat Edaran tersebut dengan bunyi Apabila terdapat pegawai non ASN yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kontrak masing-masing perangkat daerah yang bersangkutan.
“Kita mencegah kasus yang di India terulang di Kaltim. Disini kasus sudah bagus, sudah mulai menurun,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, Diddy Rusdiansyah
Diddy juga berpesan kepada non ASN untuk bersabar dan menahan diri untuk tidak mudik tahun ini. “Agar menahan dulu untuk tidak mudik di tahun ini, bagi kenyamanan kita dikemudian hari dan untuk menjaga keluarga kita,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Rejang Lebong Siapkan Sanksi Tegas untuk Pemudik Bandel
Mengutip data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tahun 2020 jumlah PNS dilingkungan Pemerintahan Provinsi Kaltim yakni laki-laki 5.699 orang dan perempuan 4.962 orang dan jumlahnya seluruhnya 10.661 orang.
Sementara untuk pegawai non PNS Aktif yakni laki – laki 4.990 orang dan perempuan 4.029 orang dengan jumlah total 9.019 orang yang tersebar di beberapa Biro, Badan, Dinas dan Lembaga dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Berita Terkait
-
Larangan Mudik Bagi ASN Pemprov Sulsel, Plt Gubernur Terbitkan Surat Edaran
-
Polres Rejang Lebong Siapkan Sanksi Tegas untuk Pemudik Bandel
-
Mudik Dilarang Tapi Berwisata Dibolehkan, Bingung? Ini Penjelasannya
-
Santri di Jabar Dilarang Mudik Lebaran
-
Kesiapan Penyekatan Mudik Lebaran di Tangerang Capai 90 Persen
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Rezeki Nomplok Pagi-pagi! Buruan Klaim 5 Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Sampai Terlambat
-
Tips Dapat Saldo DANA Gratis + 5 Link Kaget Terbaru Hari Ini
-
Link DANA Kaget Siap Diklaim, Ada 3 Amplop Kejutan Hari Ini
-
7 Link DANA Kaget Untuk Persiapan Promo Gajian di Akhir Bulan, Segera Klik Linknya
-
Antrean BBM di Balikpapan Mulai Terurai, SPBU Kini Beroperasi 24 Jam