Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 03 Mei 2021 | 16:09 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat berkunjung ke Masji Al Amanah Bekasi. Masjid ini viral setelah pengurusnya mengusir jemaah yang salat pakai masker [Suara.com/Imam Faisal]

Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan masker ketika salat berjemaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan salat.
Apalagi pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk salat berjemaah.

Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (aljah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih, Adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan.

Load More