SuaraKaltim.id - Setelah Kementerian Agama (Kemenag) memberikan wewenang kepala daerah untuk memutuskan kebijakan di masing-masing daerah dan mempertimbangkan saran MUI dalam pelaksanaan Salat Id, akhirnya Pemkot Balikpapan melarang pelaksanaannya di lapangan terbuka.
Namun merekomendasikan agar Salat Id dilaksanakan di musala atau masjid.
"Salat Id hanya diizinkan di musala dan masjid. Tidak direkomendasikan di lapangan," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Senin (3/5/2021).
Dia juga tidak merekomendasikan lansia, wanita dan anak-anak Salat Id di masjid agar daya tampung masjid tidak membludak dan protokol kesehatan tetap terjaga.
Saat ini, terdapat dua RT di Balikpapan yang masuk ke dalam zona oranye, yaitu RT 45 Kelurahan Graha Indah dan RT 42 Kelurahan Sepinggan Baru.
Sementara, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menjelaskan, apabila kedua wilayah tersebut masih oranye, maka dipastikan Salat Id ditiadakan. Namun karena di RT 42 Sepinggan Baru tidak ada masjid, sedangkan RT 45 Graha Indah masjidnya mencakup tiga perumahan maka diputuskan jalan tengahnya.
“Jadi keputusan dengan Lurah Graha Indah tidak ditutup. Hanya sekat antarperumahan yang dijaga," ungkapnya.
Pun Salat Id nantinya juga harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Jemaah hanya boleh maksimal 50 persen dari kapasitas masjid," tegasnya.
Selain itu, Pemkot Balikpapan berencana melakukan rapid test antigen kepada seluruh pengurus masjid di Balikpapan tiga hari sebelum Idulfitri.
Baca Juga: Bobby Nasution Tiadakan Salat Idul Fitri di Lapangan Merdeka Medan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026