SuaraKaltim.id - Setelah Kementerian Agama (Kemenag) memberikan wewenang kepala daerah untuk memutuskan kebijakan di masing-masing daerah dan mempertimbangkan saran MUI dalam pelaksanaan Salat Id, akhirnya Pemkot Balikpapan melarang pelaksanaannya di lapangan terbuka.
Namun merekomendasikan agar Salat Id dilaksanakan di musala atau masjid.
"Salat Id hanya diizinkan di musala dan masjid. Tidak direkomendasikan di lapangan," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Senin (3/5/2021).
Dia juga tidak merekomendasikan lansia, wanita dan anak-anak Salat Id di masjid agar daya tampung masjid tidak membludak dan protokol kesehatan tetap terjaga.
Saat ini, terdapat dua RT di Balikpapan yang masuk ke dalam zona oranye, yaitu RT 45 Kelurahan Graha Indah dan RT 42 Kelurahan Sepinggan Baru.
Baca Juga: Bobby Nasution Tiadakan Salat Idul Fitri di Lapangan Merdeka Medan
Sementara, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menjelaskan, apabila kedua wilayah tersebut masih oranye, maka dipastikan Salat Id ditiadakan. Namun karena di RT 42 Sepinggan Baru tidak ada masjid, sedangkan RT 45 Graha Indah masjidnya mencakup tiga perumahan maka diputuskan jalan tengahnya.
“Jadi keputusan dengan Lurah Graha Indah tidak ditutup. Hanya sekat antarperumahan yang dijaga," ungkapnya.
Pun Salat Id nantinya juga harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Jemaah hanya boleh maksimal 50 persen dari kapasitas masjid," tegasnya.
Selain itu, Pemkot Balikpapan berencana melakukan rapid test antigen kepada seluruh pengurus masjid di Balikpapan tiga hari sebelum Idulfitri.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Buka Opsi Perbolehkan Salat Id di Tempat Ini
Berita Terkait
-
Ikut Berantas Judi Online, Kemenag Libatkan KUA dan Bakal Ada Khotbah Khusus Terkait Bahaya Judol
-
Menteri Agama Nasaruddin Umar Minta Bantuan KPK Cegah Korupsi Penyelenggaraan Haji
-
Mau Bentuk Dirjen Pesantren, Menag: Pesantren Harus Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Cara Cetak Data Diri di PDM Non ASN Kemenag, Syarat Melamar PPPK Kemenag 2024
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Isran Noor Serukan Pilkada Bersih di Tengah Gemerlap KALTIM ONE FESTIVAL
-
Mahasiswa Balikpapan Kampanye Tolak Politik Uang, Suarakan Demokrasi Bersih
-
Airpods Pro Gen 1 Berapa dan Spesifikasinya
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan