Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 03 Mei 2021 | 18:34 WIB
Ilustrasi Salat Id.

SuaraKaltim.id - Setelah Kementerian Agama (Kemenag) memberikan wewenang kepala daerah untuk memutuskan kebijakan di masing-masing daerah dan mempertimbangkan saran MUI dalam pelaksanaan Salat Id, akhirnya Pemkot Balikpapan melarang pelaksanaannya di lapangan terbuka.

Namun merekomendasikan agar Salat Id dilaksanakan di musala atau masjid.

"Salat Id hanya diizinkan di musala dan masjid. Tidak direkomendasikan di lapangan," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi seperti dilansir Presisi.co-jaringan Suara.com pada Senin (3/5/2021).

Dia juga tidak merekomendasikan lansia, wanita dan anak-anak Salat Id di masjid agar daya tampung masjid tidak membludak dan protokol kesehatan tetap terjaga.

Saat ini, terdapat dua RT di Balikpapan yang masuk ke dalam zona oranye, yaitu RT 45 Kelurahan Graha Indah dan RT 42 Kelurahan Sepinggan Baru.

Baca Juga: Bobby Nasution Tiadakan Salat Idul Fitri di Lapangan Merdeka Medan

Sementara, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menjelaskan, apabila kedua wilayah tersebut masih oranye, maka dipastikan Salat Id ditiadakan. Namun karena di RT 42 Sepinggan Baru tidak ada masjid, sedangkan RT 45 Graha Indah masjidnya mencakup tiga perumahan maka diputuskan jalan tengahnya.

“Jadi keputusan dengan Lurah Graha Indah tidak ditutup. Hanya sekat antarperumahan yang dijaga," ungkapnya.

Pun Salat Id nantinya juga harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Jemaah hanya boleh maksimal 50 persen dari kapasitas masjid," tegasnya.

Selain itu, Pemkot Balikpapan berencana melakukan rapid test antigen kepada seluruh pengurus masjid di Balikpapan tiga hari sebelum Idulfitri.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Buka Opsi Perbolehkan Salat Id di Tempat Ini

Load More