SuaraKaltim.id - Sempat ada lampu hijau atau diperbolehkan untuk mudik lokal antar kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu, hari ini dipastikan mudik lokal tersebut dilarang.
"Soal larangan mudik, semua wilayah harus menerapkannya. Kalau Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah lebih awal menerapkannya, itu bagus. Artinya sudah mudah pekerjaan kita di Kaltim," ujar Gubernur Kaltim Isran Noor saat diwawancarai wartawan di Balikpapan, Selasa (4/5/2021) pagi.
Ditambahkan Isran, kesepakatan tersebut sudah disepakati secara bersama pihak pemerintah serta TNI dan Polri dengan instansi lainnya. Artinya memang tidak diperbolehkan mudik antar wilayah di Kaltim.
"Sami mawon, semua sama. Tidak ada alasan untuk mudik antar wilayah. Baik antar kota maupun antar kabupaten," tegasnya.
Baca Juga: Sutarmidji: Pejabat Pemprov Kalbar Nekat Mudik, Siap-siap Menangis
Sementara Itu Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata mengatakan, mereka dengan instansi terkait sudah mendirikan posko larangan mudik di empat titik perbatasan provinsi di Kaltim.
Di mana dua titik di Kabupaten Paser yang berbatasan dengan Kalsel, kemudian satu posko di Kutai Kartanegara yang berbatasan dengan Kalimantan Tengah, dan terakhir di Kabupaten Berau yang berbatasan dengan Kalimantan Utara.
"Perbatasan provinsi di Paser ada dua titik posko, di Kukar satu titik yang ke Kalteng, sama di Berau. Jadi ada empat posko penyekatan," katanya.
Dijelaskannya lagi, pendirian posko tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Di mana dalam peraturan tersebut, penindakannya dilakukan dengan cara menyuruh putar balik pemudik yang hendak melintasi perbatasan provinsi.
"Diberlakukan mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei. Nanti akan kami cek ke posko tersebut. Sedangkan untuk pengecualian diperbolehkan sepertu kendaraan dinas, nanti semua akan kerja sama dengan semua instansi mengantisipasi kendaraan dinas yang digunakan untuk keluarga," ungkapnya.
Baca Juga: Dua Hari Sebelum Larangan Mudik, Pelabuhan di Balikpapan Padat Penumpang
Diterangkannya lagi, dalam peraturan ini, ada juga disebutkan soal diskresi. Oleh karena itu, petugas yang berada di lapangan nanti akan mempertimbangkan kendaraan yang dikecualikan boleh melintasi perbatasan atau yang tidak sedang mudik. Di Kaltim sendiri, pihak kepolisian menerjunkan sebanyak 1260 personel di semua posko yang ada di Kaltim dan perbatasan.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Berita Terkait
-
Sutarmidji: Pejabat Pemprov Kalbar Nekat Mudik, Siap-siap Menangis
-
Dua Hari Sebelum Larangan Mudik, Pelabuhan di Balikpapan Padat Penumpang
-
Larangan Mudik Lokal di Kalbar, PNS Bandel Bakal Dilacak Lokasinya
-
Jelang Larangan Mudik, Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Naik
-
7 Syarat Naik Kereta Api dari Jakarta saat Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Nusantarasa Hadirkan Pengalaman Kuliner Tradisional dengan Sentuhan Modern
-
Tanggal Tua Bukan Masalah! Yuk, Klaim DANA Kaget Hari Ini
-
Cek 3 Link DANA Kaget Bernilai Rp435 Ribu, buat Belanja di Tanggal Tua
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Cek Nomor HP Kamu, Siapa Tahu Beruntung!
-
Siap Jadi Kota Masa Depan, IKN Gaet Developer Swasta