SuaraKaltim.id - Gus Miftah masuk gereja membuat publik heboh. Kemudian, Ustaz Adi Hidayat melalui kanal YouTube Channel Love Is lslam memaparkan hukum umat Islam untuk masuk gereja.
Ustaz ternama lainnya juga menyinggung akan apa hukum umat Islam masuk ke gereja. Yakni namun Ustaz Abdul Somad (UAS) juga sempat membahasnya.
“Yang menarik di halaman 14 kata beliau bahkan nanti akan ditemukan orang maaf-maaf (ikut) ke gereja. Jadi tahun 1330 itu sudah ada yang ikut-ikutan. Kan Portugis yang pertama kali membawa agama kristen katolik ke kita ke Nusantara lewat Selat Malaka. Dia masuk ke wilayah timur membawa tiga misi Gold, Glory, and Gospel,” ujar Ustaz Adi Hidayat dalam videonya tersebut dilansir dari Terkini.id, media jaringan Suara.com, Selasa (4/5/2021).
Adi Hidayat berpendapat, gold dimaksudkan mencari rempah-rempah yang disebut emas hijau. Glory mencari ekspansi atau penjajahan, dan Gospel adalah membawa kepercayaannya untuk disebarkan.
“Apa yang pertama dia lakukan itu dia membangun tempat ibadah, gereja. Bagaimana cara ibadahnya itu, pertama mereka datang dua hari setelah orang Islam ibadah. Orang Islam umumnya datang ke masjid pada hari Jumat, dua hari setelah itu mereka berangkat ke gereja,” tuturnya.
Kemudian, Ia pun mengingatkan kembali soal fatwa pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari terkait larangan umat Islam masuk di gereja.
Menurut Adi Hidayat, KH Hasyim Asy’ari dalam fatwanya menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh masuk ke gereja. Bahkan, ia akan menghukum siapapun muslim yang masuk ke rumah ibadah umat Kristen tersebut.
“Di masa tahun 1330 Hijriah berkembang itu, KH Hasyim Asy’ari memberikan fatwa tidak boleh ikut-ikutan masuk ke gereja. Bahkan beliau menghukumi, maaf, menghukumi siapa yang ikut ke sana (gereja) atau bahkan mengenakan simbol-simbol, pakai topi, dan sebagainya maka ikut kekafiran mereka. Itu keluar fatwa,” ungkapnya.
Selain Ustaz Adi Hidayat, Ustaz Abdul Somad (UAS) juga sempat membahas soal hukum umat Islam masuk ke gereja.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku, Pemudik Kepergok Ngumpet dalam Truk Sayuran
UAS dalam sebuah tayangan videonya di kanal Youtube miliknya menegaskan, haram hukumnya muslim masuk ke rumah ibadah agama lain. Hal itu lantaran Nabi Muhammad SAW enggan masuk ke tempat yang ada berhalanya.
“Haram hukumnya masuk ke rumah ibadah orang lain. Haram! Karena Nabi tak mau masuk ke dalam tempat kalau di dalam (tempat) itu ada berhala. Maka dalam Islam, mazhab Syafi’i mengharamkan masuk ke dalam rumah ibadah di dalamnya ada berhala,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Larangan Mudik Berlaku, Pemudik Kepergok Ngumpet dalam Truk Sayuran
-
Selama Larangan Mudik, Stasiun Senen Hanya Sediakan Tiga Kereta, Untuk...
-
Ketemu PNS Langgar Larangan Mudik, Laporkan ke Sini
-
Ustaz Yusuf Mansur Ceramah Larangan Mudik, Komentar Warganet Terbelah!
-
Larangan Mudik, Ini 2 Pos Checkpoint di Wilayah Jakarta Timur
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru