SuaraKaltim.id - Gus Miftah masuk gereja membuat publik heboh. Kemudian, Ustaz Adi Hidayat melalui kanal YouTube Channel Love Is lslam memaparkan hukum umat Islam untuk masuk gereja.
Ustaz ternama lainnya juga menyinggung akan apa hukum umat Islam masuk ke gereja. Yakni namun Ustaz Abdul Somad (UAS) juga sempat membahasnya.
“Yang menarik di halaman 14 kata beliau bahkan nanti akan ditemukan orang maaf-maaf (ikut) ke gereja. Jadi tahun 1330 itu sudah ada yang ikut-ikutan. Kan Portugis yang pertama kali membawa agama kristen katolik ke kita ke Nusantara lewat Selat Malaka. Dia masuk ke wilayah timur membawa tiga misi Gold, Glory, and Gospel,” ujar Ustaz Adi Hidayat dalam videonya tersebut dilansir dari Terkini.id, media jaringan Suara.com, Selasa (4/5/2021).
Adi Hidayat berpendapat, gold dimaksudkan mencari rempah-rempah yang disebut emas hijau. Glory mencari ekspansi atau penjajahan, dan Gospel adalah membawa kepercayaannya untuk disebarkan.
“Apa yang pertama dia lakukan itu dia membangun tempat ibadah, gereja. Bagaimana cara ibadahnya itu, pertama mereka datang dua hari setelah orang Islam ibadah. Orang Islam umumnya datang ke masjid pada hari Jumat, dua hari setelah itu mereka berangkat ke gereja,” tuturnya.
Kemudian, Ia pun mengingatkan kembali soal fatwa pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari terkait larangan umat Islam masuk di gereja.
Menurut Adi Hidayat, KH Hasyim Asy’ari dalam fatwanya menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh masuk ke gereja. Bahkan, ia akan menghukum siapapun muslim yang masuk ke rumah ibadah umat Kristen tersebut.
“Di masa tahun 1330 Hijriah berkembang itu, KH Hasyim Asy’ari memberikan fatwa tidak boleh ikut-ikutan masuk ke gereja. Bahkan beliau menghukumi, maaf, menghukumi siapa yang ikut ke sana (gereja) atau bahkan mengenakan simbol-simbol, pakai topi, dan sebagainya maka ikut kekafiran mereka. Itu keluar fatwa,” ungkapnya.
Selain Ustaz Adi Hidayat, Ustaz Abdul Somad (UAS) juga sempat membahas soal hukum umat Islam masuk ke gereja.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku, Pemudik Kepergok Ngumpet dalam Truk Sayuran
UAS dalam sebuah tayangan videonya di kanal Youtube miliknya menegaskan, haram hukumnya muslim masuk ke rumah ibadah agama lain. Hal itu lantaran Nabi Muhammad SAW enggan masuk ke tempat yang ada berhalanya.
“Haram hukumnya masuk ke rumah ibadah orang lain. Haram! Karena Nabi tak mau masuk ke dalam tempat kalau di dalam (tempat) itu ada berhala. Maka dalam Islam, mazhab Syafi’i mengharamkan masuk ke dalam rumah ibadah di dalamnya ada berhala,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Larangan Mudik Berlaku, Pemudik Kepergok Ngumpet dalam Truk Sayuran
-
Selama Larangan Mudik, Stasiun Senen Hanya Sediakan Tiga Kereta, Untuk...
-
Ketemu PNS Langgar Larangan Mudik, Laporkan ke Sini
-
Ustaz Yusuf Mansur Ceramah Larangan Mudik, Komentar Warganet Terbelah!
-
Larangan Mudik, Ini 2 Pos Checkpoint di Wilayah Jakarta Timur
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas