SuaraKaltim.id - Pengemudi ngaku jenderal menjadi kabar yang trending topik. Hal tersebut membuat banyak orang keheranan. Rusdi yang mengendarai Mitsubishi Pajero Sport sudah terjaring razia di Tol Cawang.
Saat pemeriksaan, Rusdi dan penumpangnya terciduk membawa Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara atas nama Rusdi Karepesina. Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) SN 45 RSD terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Meskipun saat penilangan pengemudi Rusdi dan satu penumpang lainnya mengaku bahwa mereka adalah jenderal, akan tetapi ada satu peraturan yang mereka langgar.
Berdasarkan peraturan pasal 288 juga 280 mengenai lalu lintas dan Angkutan jalan nomor 22 tahun 2099, kendaraan yang mereka tumpangi resmi diamankan. Karena juga tidak membawa surat-surat kelengkapan.
Bukan hanya kendaraan saja, akan tetapi juga TKSN (Kartu Tanda Sunda Nusantara).
Dengan adanya bukti-bukti tersebut nyatanya juga menjadi bukti yang mengejutkan. Surat Kelayakan Mengemudi juga menjelaskan bahwa kartu tersebut memang dibuat oleh Kekaisaran Sunda Empire.
Meskipun demikian, karena Rusdi melanggar peraturan kendaraan tidak membawa STNK maka tetap saja ia akan mendapatkan sanksi sebagaimana mestinya.
Adanya hal tersebut justru membuat Polda Metro Jaya mengalami penelusuran baik mengenai pemalsuan surat-surat kendaraannya sampai izin mengemudi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo akan berkordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya untuk memeriksa kejiwaan Rusdi Karepesina selaku pengemudi Pajero Sport SN 45 RSD. Apalagi Rusdi sempat mengaku sebagai Jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku, Pemudik Kepergok Ngumpet dalam Truk Sayuran
"Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah disorientasi dan sebagainya yang justru nanti kalau betul (gangguan jiwa) maka sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.
Kekinian mobil Pajero Sport milik Rusdi Karepesina telah diamankan sebagai barang bukti lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Mereka dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Larangan Mudik Berlaku, Pemudik Kepergok Ngumpet dalam Truk Sayuran
-
Selama Larangan Mudik, Stasiun Senen Hanya Sediakan Tiga Kereta, Untuk...
-
Ketemu PNS Langgar Larangan Mudik, Laporkan ke Sini
-
Ustaz Yusuf Mansur Ceramah Larangan Mudik, Komentar Warganet Terbelah!
-
Larangan Mudik, Ini 2 Pos Checkpoint di Wilayah Jakarta Timur
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri