SuaraKaltim.id - Pengemudi ngaku jenderal menjadi kabar yang trending topik. Hal tersebut membuat banyak orang keheranan. Rusdi yang mengendarai Mitsubishi Pajero Sport sudah terjaring razia di Tol Cawang.
Saat pemeriksaan, Rusdi dan penumpangnya terciduk membawa Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara atas nama Rusdi Karepesina. Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) SN 45 RSD terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Meskipun saat penilangan pengemudi Rusdi dan satu penumpang lainnya mengaku bahwa mereka adalah jenderal, akan tetapi ada satu peraturan yang mereka langgar.
Berdasarkan peraturan pasal 288 juga 280 mengenai lalu lintas dan Angkutan jalan nomor 22 tahun 2099, kendaraan yang mereka tumpangi resmi diamankan. Karena juga tidak membawa surat-surat kelengkapan.
Bukan hanya kendaraan saja, akan tetapi juga TKSN (Kartu Tanda Sunda Nusantara).
Dengan adanya bukti-bukti tersebut nyatanya juga menjadi bukti yang mengejutkan. Surat Kelayakan Mengemudi juga menjelaskan bahwa kartu tersebut memang dibuat oleh Kekaisaran Sunda Empire.
Meskipun demikian, karena Rusdi melanggar peraturan kendaraan tidak membawa STNK maka tetap saja ia akan mendapatkan sanksi sebagaimana mestinya.
Adanya hal tersebut justru membuat Polda Metro Jaya mengalami penelusuran baik mengenai pemalsuan surat-surat kendaraannya sampai izin mengemudi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo akan berkordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya untuk memeriksa kejiwaan Rusdi Karepesina selaku pengemudi Pajero Sport SN 45 RSD. Apalagi Rusdi sempat mengaku sebagai Jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku, Pemudik Kepergok Ngumpet dalam Truk Sayuran
"Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah disorientasi dan sebagainya yang justru nanti kalau betul (gangguan jiwa) maka sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.
Kekinian mobil Pajero Sport milik Rusdi Karepesina telah diamankan sebagai barang bukti lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Mereka dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Larangan Mudik Berlaku, Pemudik Kepergok Ngumpet dalam Truk Sayuran
-
Selama Larangan Mudik, Stasiun Senen Hanya Sediakan Tiga Kereta, Untuk...
-
Ketemu PNS Langgar Larangan Mudik, Laporkan ke Sini
-
Ustaz Yusuf Mansur Ceramah Larangan Mudik, Komentar Warganet Terbelah!
-
Larangan Mudik, Ini 2 Pos Checkpoint di Wilayah Jakarta Timur
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025