SuaraKaltim.id - Pengemudi ngaku jenderal menjadi kabar yang trending topik. Hal tersebut membuat banyak orang keheranan. Rusdi yang mengendarai Mitsubishi Pajero Sport sudah terjaring razia di Tol Cawang.
Saat pemeriksaan, Rusdi dan penumpangnya terciduk membawa Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara atas nama Rusdi Karepesina. Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) SN 45 RSD terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Meskipun saat penilangan pengemudi Rusdi dan satu penumpang lainnya mengaku bahwa mereka adalah jenderal, akan tetapi ada satu peraturan yang mereka langgar.
Berdasarkan peraturan pasal 288 juga 280 mengenai lalu lintas dan Angkutan jalan nomor 22 tahun 2099, kendaraan yang mereka tumpangi resmi diamankan. Karena juga tidak membawa surat-surat kelengkapan.
Bukan hanya kendaraan saja, akan tetapi juga TKSN (Kartu Tanda Sunda Nusantara).
Dengan adanya bukti-bukti tersebut nyatanya juga menjadi bukti yang mengejutkan. Surat Kelayakan Mengemudi juga menjelaskan bahwa kartu tersebut memang dibuat oleh Kekaisaran Sunda Empire.
Meskipun demikian, karena Rusdi melanggar peraturan kendaraan tidak membawa STNK maka tetap saja ia akan mendapatkan sanksi sebagaimana mestinya.
Adanya hal tersebut justru membuat Polda Metro Jaya mengalami penelusuran baik mengenai pemalsuan surat-surat kendaraannya sampai izin mengemudi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo akan berkordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya untuk memeriksa kejiwaan Rusdi Karepesina selaku pengemudi Pajero Sport SN 45 RSD. Apalagi Rusdi sempat mengaku sebagai Jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku, Pemudik Kepergok Ngumpet dalam Truk Sayuran
"Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah disorientasi dan sebagainya yang justru nanti kalau betul (gangguan jiwa) maka sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.
Kekinian mobil Pajero Sport milik Rusdi Karepesina telah diamankan sebagai barang bukti lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Mereka dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Larangan Mudik Berlaku, Pemudik Kepergok Ngumpet dalam Truk Sayuran
-
Selama Larangan Mudik, Stasiun Senen Hanya Sediakan Tiga Kereta, Untuk...
-
Ketemu PNS Langgar Larangan Mudik, Laporkan ke Sini
-
Ustaz Yusuf Mansur Ceramah Larangan Mudik, Komentar Warganet Terbelah!
-
Larangan Mudik, Ini 2 Pos Checkpoint di Wilayah Jakarta Timur
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit
-
Duel Tensi Tinggi Persija vs Persib, Polresta Samarinda Kerahkan Ratusan Personel
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen