SuaraKaltim.id - Pengemudi ngaku jenderal menjadi kabar yang trending topik. Hal tersebut membuat banyak orang keheranan. Rusdi yang mengendarai Mitsubishi Pajero Sport sudah terjaring razia di Tol Cawang.
Saat pemeriksaan, Rusdi dan penumpangnya terciduk membawa Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara atas nama Rusdi Karepesina. Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) SN 45 RSD terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Meskipun saat penilangan pengemudi Rusdi dan satu penumpang lainnya mengaku bahwa mereka adalah jenderal, akan tetapi ada satu peraturan yang mereka langgar.
Berdasarkan peraturan pasal 288 juga 280 mengenai lalu lintas dan Angkutan jalan nomor 22 tahun 2099, kendaraan yang mereka tumpangi resmi diamankan. Karena juga tidak membawa surat-surat kelengkapan.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku, Pemudik Kepergok Ngumpet dalam Truk Sayuran
Bukan hanya kendaraan saja, akan tetapi juga TKSN (Kartu Tanda Sunda Nusantara).
Dengan adanya bukti-bukti tersebut nyatanya juga menjadi bukti yang mengejutkan. Surat Kelayakan Mengemudi juga menjelaskan bahwa kartu tersebut memang dibuat oleh Kekaisaran Sunda Empire.
Meskipun demikian, karena Rusdi melanggar peraturan kendaraan tidak membawa STNK maka tetap saja ia akan mendapatkan sanksi sebagaimana mestinya.
Adanya hal tersebut justru membuat Polda Metro Jaya mengalami penelusuran baik mengenai pemalsuan surat-surat kendaraannya sampai izin mengemudi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo akan berkordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya untuk memeriksa kejiwaan Rusdi Karepesina selaku pengemudi Pajero Sport SN 45 RSD. Apalagi Rusdi sempat mengaku sebagai Jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Baca Juga: Selama Larangan Mudik, Stasiun Senen Hanya Sediakan Tiga Kereta, Untuk...
"Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah disorientasi dan sebagainya yang justru nanti kalau betul (gangguan jiwa) maka sangat membahayakan, karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.
Kekinian mobil Pajero Sport milik Rusdi Karepesina telah diamankan sebagai barang bukti lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Mereka dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
-
Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan GBK: Ada Konser Taeyeon SNSD dan Laga Persija vs Persebaya
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN