SuaraKaltim.id - Bagi Anda yang akan nginap di Kota Balikpapan wajib menunjukkan kepada Satgas Covid-19 tingkat RT hasil negatif dari antigen yang berlaku dua kali 24 jam.
“Nanti Petugas Satgas RT yang akan melakukan menskrining di lokasi,” kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli kepada awak media, Rabu (5/5/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, media jaringan Suara.com.
Adanya regulasi baru tersebut berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kota Balikpapan. Kekinian, Pemerintah Kota Balikpapan memastikan akan kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang keenam sejak 10 hingga 23 Mei 2021 mendatang.
“PPKM mikro yang keenam ini ada beberapa hal yang berbeda dari PPKM mikro yang perpanjangan kelima,” kata Zulkifli, yang juga Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.
Dalam PPKM Mikro perpanjangan keenam ini penegakkan jam operasional toko, swalayan, restoran, rumah makan, kafe dikembalikan ke pukul 22.00 wita.
“Tidak ada lagi penambahan satu jam, di atas pukul 22.00 wita pelayanan dilakukan takeway,” akunya.
Nantinya petugas dari Kepolisian bersama Satpol PP akan berkeliling memonitoring lokasi-lokasi titik berkumpulnya warga, seperti rumah makan, kafe, restoran.
“Jika ditemukan masih ada melayani pelanggan makan atau minum ditempat, maka bisa saja akan diberikan sangsi, kalau kedapatan saat petugas berpatroli kalau berkali kali bisa kita tutup usahanya,” pungkas Zulkifli.
Baca Juga: Terungkap, Enam Warga Tangsel Positif Covid-19 Strain India
Berita Terkait
-
Terungkap, Enam Warga Tangsel Positif Covid-19 Strain India
-
Ngumpet Dalam Truk Sayur, Para Pemudik Diamankan Polisi
-
Kanada Izinkan Vaksin Pfizer untuk Anak Usia 12 Tahun ke Atas
-
Sumsel Urutan Ketiga Kematian COVID 19, Doni Monardo: Jangan Biarkan Mudik
-
Ketua RT Ungkap Profesi Rusdi, Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas