SuaraKaltim.id - Koperasi Syariah Pusat sebagai pemilik merek dagang 212 memberi klarifikasi soal dugaan investasi bodong 212 Mart di Kota Samarinda.
Berikut poin klarifikasi resmi dari Koperasi Syariah 212:
Antara KS 212 (pusat) dengan komunitas adalah entitas hukum yang berbeda, dalam komunitas komunitas di Samarinda diwakili oleh Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (yang disingkat KSSMS).
Hubungan antara Koperasi Syariah 212 dengan KSSMS adalah kerjasama penggunaan merk 212Mart yang dituangkan dalam kerjasama yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Adapun penghimpunan dana oleh pengurus KSSMS adalah di luar lingkup PKS tersebut
Penghimpunan dana yang dilakukan KSSMS merupakan domain internal KSSMS yang dalam hal ini merupakan tindakan atas nama KSSMS sendiri dan sama sekali tidak terkait dengan Koperasi Syariah 212
Didalam PKS yang ditandatangani, KSSMS tidak menjalankan kewajibannya untuk mengirimkan Laporan keuangan setiap bulan dan memberikan hasil kepada Koperasi Syariah 212.
Sebelumnya, investasi bodong 212 Mart muncul sejak Oktober 2020. Skandal Investasi bodong 212 Mart dimulai dari gaji karyawan yang belum dibayarkan.
Bahkan setelah operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan. Tidak hanya itu, pengurus koperasi pun menghilang dan sulit dihubungi. Oleh sebab itulah warga melapor.
Investasi bodong 212 Mart di Samarinda merugikan investor miliaran rupiah. Investor 212 Mart datang dari kalangan masyarakat biasa. Nilai investasi bodong 212 Mart tiap warga beragam, mulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp20 juta rupiah.
Baca Juga: Koperasi Syariah 212 Pusat Bantah Investasi Bodong 212 Mart
Sebelumnya, ratusan warga melaporkan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda. Mereka mendatangi polisi karena merasa ditipu oleh pengurus Koperasi 212 Samarinda setelah mengundang investasi untuk mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart.
Setelah resmi mendapat laporan dari para warga, polisi kini menyelidiki dugaan penipuan alias investasi bodong yang dilakukan Koperasi Syariah 212 Samarinda. Keberadaan para pengelola koperasi ditelusuri agar dapat dimintai pertanggung-jawaban kepada para investor.
212 Mart merupakan merek minimarket Koperasi Syariah 212.
212 Mart menjual barang kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti bahan pokok, perlengkapan rumah tangga, alat tulis, dll.
Berbeda dengan minimarket pada umumnya, 212 Mart tidak menjual rokok, minuman keras, alat kontrasepsi dan produk yang tidak halal.
Berita Terkait
-
Koperasi Syariah 212 Pusat Bantah Investasi Bodong 212 Mart
-
Penjelasan Ketua PA 212 Soal Investasi Bodong 212 Mart di Samarinda
-
Soal Dugaan Investasi Bodong 212 Mart, Ketua PA 212: Seret Aja ke Polisi!
-
Slamet Maarif Ngaku Belum Pernah Ada Keluhan Investasi Bodong 212 Mart
-
Soal Investasi Bodong di Samarinda, Begini Reaksi Koperasi Syariah 212
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
Terkini
-
Kaltim Matangkan Skema Pengelolaan Karbon untuk Kelestarian Hutan Primer
-
Honda Brio dan Toyota Etios Valco, Mobil Bekas Cocok buat Pegawai Honorer
-
Adu Performa Panther LM vs Kijang LGX: Harga 70 Jutaan, Mana yang Terbaik?
-
Pilih Mobil Bekas Innova atau Grand Livina? Fitur Modern, Kenyamanan Ekstra
-
5 Mobil Bekas 'Sejuta Umat' Selain Avanza, Pilihan Terbaik buat Low Budget