SuaraKaltim.id - Wartawan senior Edy A Effendi sedang menjadi perbincangan publik. Pasalnya, telah memberikan penilaian terhadap Presiden Joko Widodo yang ia nilai layak diberhentikan dari masa jabatannya.
Dia memberikan pernyataan tersebut berbarengan dengan sindirannya kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Menurut Effendi, keduanya layak untuk dicopot dari jabatan masing-masing.
Mengingat keduanya tidak bisa membaca doa qunut (gerakan shalat yang sifatnya sunnah). Effendi menuliskan di akun Twitter bawa kedua tokoh besar tersebut bukan bagian dari Muhammadiyah maupun NU.
"Pak Jokowi dan Pak Prabowo gak bisa qunut. Muhammadiyah bukan, NU bukan. Layak diberhentikan,” cuitnya, Jumat (7/5/2021) dilansir dari Terkini.id, media jaringan Suara.com.
Baca Juga: Jokowi Promosikan Bipang Ambawang untuk Lebaran, Kiai Maman Protes Keras
Bahkan ia juga mengatakan bahwa Jokowi dan Prabowo dinilai radikal.
"Dua-duanya radikal," ujarnya mengimbuhi.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa gerakan qunut merupakan salah satu pertanyaan pada tes ASN KPK.
Sebelumnya, isu perihal gerakan qunut di salat subuh menjadi buah bibir masyarakat karena diduga masuk sebagai pertanyaan pada tes ASN KPK.
Beberapa pegawai KPK mengaku bahwa ditanyakan perihal qunut tersebut.
Baca Juga: PKS Yakin Bukan Jokowi yang Ingin 3 Periode, Tapi Orang di Sekelilingnya
Tak hanya itu, mengutip dari Tempo, dibagian esai, kata salah satu pegawai, mereka dimintai pendapat mengenai Partai Komunis Indonesia, Front Pembela Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, serta LGBT dan Transgender.
Pertanyaan serupa juga ditanyakan kepada bagi pegawai non-Muslim dengan alasan indikasi radikal.
Berita Terkait
-
Komunikasi Rezim Prabowo Disebut 'Belepotan', Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Asisten Patrick Kluivert Singgung Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
Di Forum Parlemen, Puan Tegas Tolak Relokasi Warga Palestina: Gaza Itu Rumah Mereka
-
Selain Ijazah, Risman Sianipar Soroti Skripsi Jokowi yang Ternyata Berbeda dengan Teman Seangkatan
-
Amien Rais Desak Jokowi Segera Seret Pihak yang Ragu Ijazahnya ke Pengadilan: Biar Top Markotop!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN