SuaraKaltim.id - Sebanyak 16 burung cucak ijo (Chloropsis sonnerati) hendak diselundupkan dari Pelabuhan Semayang, Balikpapan, ke Surabaya, Jawa Timur.
Beruntung Petugas Karantina Pertanian Balikpapan mengetahui keberadaan burung-burung cucak ijo di sebuah kapal yang sandar di Pelabuhan Semayang.
"Burung-burung ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (KH-11)," kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Ridwan Aladyrus, Sabtu (8/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Petugas dari Karantina Pertanian bersama Polsek Semayang menggeledah kamar mesin sebuah kapal yang sandar di Pelabuhan Semayang dan menemukan satu keranjang plastik yang dipak dengan lakban cokelat. Isinya kemudian diketahui 16 ekor burung cucak ijo atau cica daun besar, burung berkicau berwarna hijau.
Petugas menyita burung-burung tersebut karena pemiliknya tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan hewan, surat wajib yang harus ada beserta hewan atau tumbuhan yang akan dipindahkan antarpulau di Indonesia.
"Jadi, tidak ada dokumen karantinanya," kata Alaydrus.
Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, disebutkan bahwa setiap orang yang akan memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa wajib melengkapi dengan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sertifikat tersebut bisa didapat di Kantor Karantina Pertanian. Pemilik melaporkan hewan atau tumbuhan yang akan dibawanya, kemudian hewan atau tumbuhan tersebut menjalani karantina untuk diperiksa petugas, terutama mengenai jenis dan kesehatannya. Bila dinyatakan lulus karantina, pemilik wajib membayar retribusi kepada negara.
Jika tanaman atau hewan tersebut dari jenis langka atau dilindungi, atau membawa hama penyakit tertentu, lanjut dia, tidak akan lolos karantina.
Baca Juga: Tempat Wisata di Balikpapan Dilarang Buka Selama Libur Lebaran Idul Fitri
Burung cucak ijo atau cica daun besar adalah burung berkicau yang sangat dihargai di kalangan pencinta burung berkicau. Burung ini juga bernilai ekonomis tinggi. Di situs jual beli online Tokopedia, misalnya, ada yang menjual cucak ijo seharga Rp1,5 juta per ekor.
Hingga saat ini burung cucak ijo bukan merupakan burung langka ataupun burung yang dilindungi. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Temukan Promo Rumah, Mobil, dan Investasi di BRI Consumer Expo 2026
-
Mau Punya Properti tanpa Ribet? BRI KPR Solusi Siapkan Pembiayaan yang Fleksibel
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout