SuaraKaltim.id - Sebanyak 16 burung cucak ijo (Chloropsis sonnerati) hendak diselundupkan dari Pelabuhan Semayang, Balikpapan, ke Surabaya, Jawa Timur.
Beruntung Petugas Karantina Pertanian Balikpapan mengetahui keberadaan burung-burung cucak ijo di sebuah kapal yang sandar di Pelabuhan Semayang.
"Burung-burung ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (KH-11)," kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Ridwan Aladyrus, Sabtu (8/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Petugas dari Karantina Pertanian bersama Polsek Semayang menggeledah kamar mesin sebuah kapal yang sandar di Pelabuhan Semayang dan menemukan satu keranjang plastik yang dipak dengan lakban cokelat. Isinya kemudian diketahui 16 ekor burung cucak ijo atau cica daun besar, burung berkicau berwarna hijau.
Petugas menyita burung-burung tersebut karena pemiliknya tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan hewan, surat wajib yang harus ada beserta hewan atau tumbuhan yang akan dipindahkan antarpulau di Indonesia.
"Jadi, tidak ada dokumen karantinanya," kata Alaydrus.
Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, disebutkan bahwa setiap orang yang akan memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa wajib melengkapi dengan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sertifikat tersebut bisa didapat di Kantor Karantina Pertanian. Pemilik melaporkan hewan atau tumbuhan yang akan dibawanya, kemudian hewan atau tumbuhan tersebut menjalani karantina untuk diperiksa petugas, terutama mengenai jenis dan kesehatannya. Bila dinyatakan lulus karantina, pemilik wajib membayar retribusi kepada negara.
Jika tanaman atau hewan tersebut dari jenis langka atau dilindungi, atau membawa hama penyakit tertentu, lanjut dia, tidak akan lolos karantina.
Baca Juga: Tempat Wisata di Balikpapan Dilarang Buka Selama Libur Lebaran Idul Fitri
Burung cucak ijo atau cica daun besar adalah burung berkicau yang sangat dihargai di kalangan pencinta burung berkicau. Burung ini juga bernilai ekonomis tinggi. Di situs jual beli online Tokopedia, misalnya, ada yang menjual cucak ijo seharga Rp1,5 juta per ekor.
Hingga saat ini burung cucak ijo bukan merupakan burung langka ataupun burung yang dilindungi. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas yang Mesinnya Awet dan Andal, Cocok buat Pemula
-
4 Mobil Mewah Bekas Murah buat Keluarga: Interior Elegan, Suspensi Nyaman
-
5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
-
4 Mobil Honda Bekas Bodi Kecil yang Irit dan Lincah, Jagoan di Perkotaan
-
3 Sedan Honda Bekas Stylish dengan Kemewahan dan Kenyamanan Optimal