Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 13 Mei 2021 | 13:10 WIB
Pelaku curas di Balikpapan. (dok.Inibalikpapan.com)

"Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Danang.

Load More