SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut, masih menunggu laporan soal kemungkinan adanya ASN yang mudik saat lebaran.
"Belum ada laporan ASN ke luar daerah," katanya, dilansir dari inibalikpapan.com--jaringan suara.com, Senin (17/5/2021).
Ia mengaku, akan memberikan sanksi berupa penurunan pangkat jika mendapati ASN yang nekat mudik.
"Akan diproses seesuai aturan, bisa teguran, hingga penurunan pangkat, bisa skorsing nanti kita lihat," ujarnya.
Baca Juga: Viral Pengemudi Mini Cooper Mau Masuk Rombongan RI 2, Polisi: Dia Gak Paham
Larangan mudik diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ancaman yang menanti sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tingkat hukuman terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Hukuman disiplin ringan dapat berupa Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis
Hukuman disiplin sedang terdiri dari Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun
Hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Baca Juga: Tahunya Putus Diselingkuhin, Ternyata Pacar Wanita Ini Meninggal Dunia
Berita Terkait
-
Sidak ke 2 Dinas, Bobby Perintahkan Catat Nama ASN Bolos, Siapkan Sanksi
-
Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran, Forpi Pantau ASN Pemkot Jogja
-
Tunjangan ASN Ini Bakal Dipotong 50 Persen Jika Bolos Hari Pertama Kerja
-
KPK Angkat Bicara Terkait SK Pimpinan KPK Terkait 75 Pegawai Tak Lulus ASN
-
Pemkab Tangerang Larang ASN Mudik, Kecuali...
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Hari Ini, Ada 3 Amplop Kejutan Bernilai Rp335 Ribu
-
Transformasi Desa di Kaki Gunung Merapi: Pariwisata Alam dan Agrikultur Jadi Andalan
-
Saldo DANA Kaget Rp 404 Ribu Cair Siang Ini! Gak Perlu Kerja, Cukup Klik Link
-
Cek 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Auto Ditransfer ke Dompet Digitalmu
-
Minggu Ceria, Buka 3 Link DANA Kaget Hari Ini buat Traktir Keluarga