Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita | Amertiya Saraswati
Senin, 17 Mei 2021 | 15:16 WIB
Ilustrasi dana bantuan Covid-19. (Pixabay/stevepb)

SuaraKaltim.id - Entah apa yang ada dipikiran wanita ini sehingga tega menggunakan dana bantuan Covid-19 untuk foya-foya.

Dia melakukan penipuan demi mendapatkan dana stimulus agar bisa bergaya hidup mewah saat pandemi Covid-19 melanda.

Ulah busuknya akhirnya terbongkar, dan wanita tersebut kekinian terancam dibui.

Pelaku tak lain adalah Daniella Miller, model sekaligus influencer berusia 31 tahun di Amerika Serikat.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Dilakukan agar Terhindar dari Modus Penipuan Digital

Menyadur Daily Star, Senin (17/5/2021), Danielle diduga telah menggunakan informasi perempuan lain untuk mengakses dana bantuan selama pandemi. '

Padahal dana tersebut aslinya diperuntukkan bagi pemilik usaha kecil.

Danielle menggunakan informasi pribadi para korbannya untuk membuat rekening bank lewat Kantor Pendaftaraan Kendaraan Bermotor.

Setelah itu, Danielle menggunakan informasi yang sama untuk mendaftar ke program Economic Injury Disaster Loan. Dari sana, selebgram ini mendapat uang sekitar USD 100.000 atau Rp1,4 miliar.

Daniella Miller foya-foya pakai dana bantuan Covid-19. (instagram.com/killadmilla)

Sebagian dari dana bantuan Covid tersebut lantas ia gunakan untuk membayar biaya jet pribadi dari Florida ke California. 

Baca Juga: Anggota DPRD Banyuwangi Jadi Korban Penipuan CPNS

Menurut jaksa, Danielle Miller memang kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di Instagram.

Foto-foto gaya hidup mewah wanita itu di medsos dapat dijadikan bukti bahwa dirinya telah melakukan tindak penipuan.

Tidak hanya itu, Danielle Miller ternyata sudah mengajukan permintaan untuk dana pinjaman lain hingga USD 900.000 atau Rp12,8 miliar.

Meski begitu, belum diketahui bagaimana Danielle Miller bisa mendapatkan informasi pribadi para korban dan memakainya untuk menipu dana bantuan Covid.

Jika terbukti bersalah, selebgram ini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara, tiga tahun dalam pengawasan, dan denda hingga USD 250.000 atau miliar.

Load More