SuaraKaltim.id - Saat ini jasa pinjaman online (pinjol) sudah mulai marak dan meningkat hampir setiap tahun. Hal ini bisa terjadi karena banyak orang yang membutuhkan uang hanya dengan proses yang singkat.
Ini akhirnya akan dimanfaatkan oleh sang oknum pinjaman secara online. Selain hanya mudah, kita juga akan menerima uang dalam waktu yang begitu singkat.
Melakukan pinjaman memang hukumnya sah saja, namun anda harus bisa selalu waspada untuk memilih pinjol yang ada. Pasalnya, pinjol saat ini terdapat dua yaitu ilegal dan legal.
Akan tetapi, saat ini sudah banyak bermunculan pinjaman secara online ilegal dan tidak terdaftar resmi di dalam OJK. Biasanya pinjol ilegal akan menawarkan pencairan pinjaman uang dalam waktu yang sangat singkat dibandingkan biasanya.
Baca Juga: Selesaikan Pinjol Guru TK, Sutiaji: Debt Collector Suruh Nagih ke Wali Kota
Selain itu, pinjol ilegal biasanya juga akan mematok denda dan bunga yang sangat tinggi. Namun jika peminjam tidak mampu membayar dalam waktu yang sudah ditentukan.
Ada dampak yang sering terjadi akibat melakukan pinjaman ini ke pinjol ilegal. Misalnya saja seperti proses penagihan.
Dalam proses penagihan pinjol juga sangat meresahkan karena Debt Collector biasanya sering melakukan ancaman dan teror kepada peminjam.
Ancaman tersebut juga bisa menyebarluaskan foto pribadi ke dalam kontak si peminjam.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online, sebaiknya harus memerikasi terlebih dahulu izinnya dari OJK.
Baca Juga: Wali Kota Malang Sutiaji Lunasi Utang Guru TK Terjerat Pinjol
Kemudian, juga perhatikan pula terkait bunga, jumlah pinjaman dan denda yang berlaku.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing juga angkat bicara mengenai pinjol ilegal yang melakukan penagihan tanpa etika.
"Ini tindakan tidak bisa ditolerir. Kami harapkan masyarakat tidak akses lagi ke pinjol ilegal. Karena korbannya sudah banyak," kata Tongam, Rabu (19/5/2021) dilansir dari Terkini.id, media jaringa Suara.com.
Tongam juga menjelaskan bahwa apabila masyarakat membutuhkan pijaman secara online, maka periksa dulu izin dari OJK.
Hal yang harus diperhatikan juga adalah jumlah pinjaman, bunga, dan denda yang berlaku.
Berita Terkait
-
Lebaran Usai, Dompet Nangis? Waspada Jebakan Pinjol yang Mengintai!
-
Jelang Lebaran, 508 Pinjol Ilegal Telah Diblokir
-
Bisalunas: Layanan Negosiasi Utang Legal & Profesional untuk Masa Depan Finansial Lebih Baik
-
Ari Lasso Ditelepon Penagih Pinjol, Diancam Data di KTP Disebar
-
Ironi Pinjaman Online: Kenapa Masih Banyak Orang yang Terjebak di Dalamnya?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN