SuaraKaltim.id - Kasus pembunuhan Aisyah, bocah yang masih berumur 7 tahun tersebut meninggal dunia diduga setelah dirukiah oleh seorang dukun.
Bukan hanya itu saja, mayat bocah tersebut telah disimpan selama empat bulan oleh kedua orangtuanya.
Kasus tersebut terjadi di daerah Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. Terbongkarnya peristiwa ini setelah jenazah ditemukan di kediamannya pada hari Minggu kemarin.
Berawal dari tante atau bude nya serta kakek yang merasa kangen. Mereka sudah tidak bertemu dengan bocah tersebut selama empat bulan lamanya.
Rasa rindu serta penasaran, tante atau bude nya serta kakek berkunjung ke kediaman orang tua Aisyah.
Ketika sampai dirumah Aisyah, betapa terkejutnya mereka menjumpai Aisyah yang telah menjadi mayat. Mayat tersebut telah disimpan di kamar selama empat bulan. Bahkan hampir menyisakan kerangka saja.
Akhirnya tante atau bude serta kakek Aisyah meminta penjelasan dari orang tua Aisyah. Orangtua bocah tersebut mengatakan bahwa Aisyah baru menjalani perawatan setelah dirukiah karena dia nakal.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, kakek dan bude nya langsung melapor terhadap kepala desa yang kemudian langsung diteruskan kepada kepolisian.
Terkait laporan penemuan jenazah Aisyah polisi pun menindaklanjutinya. Dengan menangkap dua pelaku, mereka yaitu Budiono (43) dan juga Haryono (56).
Baca Juga: Rukiah Maut, Aisyah Meregang Nyawa di Tangan Dukun, Mayat Kering di Kasur
Keduanya merupakan dukun yang telah meruqyah Aisyah, yang tempat tinggalnya tidak jauh dari orang tua Aisyah.
Kedua dukun tersebut beranggapan bahwa Aisyah nakal akibat dari kerasukan genderuwo. Dukun tersebut melakukan rukiah dengan cara menenggelamkan tubuh Aisyah ke bak sampai tidak bernyawa.
Kemudian, jasadnya dibaringkan di kamar. Dukun tersebut juga mengatakan bahwa Aisyah suatu hari nanti akan terbangun kembali.
Kronologi dari kasus pembunuhan Aisyah ini pun menjadi vira setelah tersebar di Facebook karena dibagikan oleh akun Eris Riswandi pada Senin (17/5/2021).
Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah menyelidiki penemuan mayat anak perempuan berinisial ALH (7) di Desa Bejen, Kabupaten Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung, Senin, dikutip Antara mengatakan pada Minggu 16 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 Polsek Bejen Polres Temanggung mendapat laporan dari warga dan Kepala Desa Bejen ada penemuan mayat di salah satu rumah warga.
Berita Terkait
-
Rukiah Maut, Aisyah Meregang Nyawa di Tangan Dukun, Mayat Kering di Kasur
-
Viral Video Dukun Serang Israel Pakai Rudal Gaib, Publik Cium Kejanggalan
-
Isu Dukun Santet, Emak-emak Beri Imbalan Rp 15 Juta Bagi Pembunuh Nabi
-
Isu Dukun Santet, Otak Pembunuhan Nabi Warga Sumenep Ternyata Emak-emak
-
Sadis, Ikuti Saran Dukun, Ortu di Temanggung Tenggelamkan Anak hingga Tewas
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur