SuaraKaltim.id - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berakhir. Pasalnya, seluruh pegawai tetap lembaga antirasuah tersebut menolak penonaktifan 75 pegawai di sana.
Dari 75 orang tersebut, termasuk Novel Baswedan yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).
Apalagi, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua KPK Firli Bahuri Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Yang Tidak Memenuhi Syarat, tidak termasuk dalam perundang-undangan lembaga antirasuah.
Mereka pun menyampaikan beberapa sikap terkait rekan-rekan 75 pegawai KPK yang kini telah di-nonjob-kan oleh pimpinan KPK.
Baca Juga: Kompak! Semua Pegawai Tetap KPK Tolak Hasil TWK yang Bikin Novel Dkk Nonjob
Pertama, penolakan terhadap keberlakuan Surat Keputusan (SK) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 tersebut.
"Dikarenakan Surat Keputusan tersebut kami anggap tidak memuat ketentuan perundangan yang lengkap dan perintah yang tercantum didalamnya pun tidak dikenal dalam ketentuan kepegawaian KPK," kata surat permyataan yang diterima Suara.com, Senin (24/5/2021).
Kedua, meminta kepada pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap KPK menjadi Aparatur Sipil Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada tanggal 04 Mei 2021," dalam keterangan itu.
Ketiga, mereka meminta agar Dewan Pengawas KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam penerbitan Surat Keputusan pimpinan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Buntut TWK, Novel Baswedan Cs Adukan Pimpinan KPK ke Komnas HAM
Keempat, mereka menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dalam dukungannya terhadap 75 pegawai KPK agar tidak dilakukan pemecatan.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Adies Kadir Jadi Sorotan! KPK Ungkap Ada Pimpinan DPR yang Telat Lapor LHKPN
-
Dekati Deadline, 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim
-
Banjir di Jantung IKN, Alarm Dini untuk Infrastruktur Penyangga