Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Senin, 24 Mei 2021 | 20:41 WIB
Ilustrasi begal. (Shutterstock)

Sedangkan keempat pelaku yang sudah ditahan ini dijerat Pasal 365 subs 363 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.

Load More