Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Selasa, 25 Mei 2021 | 05:33 WIB
Unggahan Lucky Alamsyah [Instagram/@luckyalamsyah_official]

Menurutnya ia yang ditabrak oleh AA. Ia juga tak terima disebut arogan, karena berniat untuk menyelesaikan kasus di kepolisian.

Buntut dari kejadian tersebut, mantan menteri RS yang kemudian merujuk pada Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.

Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Pintu maaf juga akan diberikan kepada Lucky Alamsyah, asalkan melakukan permintaan maaf di atas materai atas tuduhannya kepada mantan menteri RS.

Sumber: Suara.com

Load More