Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 03 Juni 2021 | 16:32 WIB
Calon jemaah haji. (Antara)

"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021. Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.

Alasan lain tidak bisa memberangkatkan haji warga Indonesia, karena Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia. Akibatnya pemerintah Indonesia tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah.

Di sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi COVID-19 menjadi salah satu keputusan menunda pemberangkatan haji.

Baca Juga: Resmi Dibatalkan karena Covid-19, Menag Gus Yaqut: Uang Jemaah Haji Aman

"Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara," kata dia.

Load More