SuaraKaltim.id - Pemerintah Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Keputusan ini membuat calon jemaah haji yang sudah antri bertahun-tahun kecewa. Karena tidak bisa merasakan ibadah di Tanah Suci umat Islam.
Namun bagi umat Islam yang belum bisa berangkat haji, jangan bersedih. Ibadah ini jangan dianggap remeh, pahalanya sama dengan pahala ibadah haji.
Mengutip Harakah.id, dalam hadis riwayat Imam al-Tabrani, disebutkan orang-orang yang menunaikan salat wajib secara berjemaah memiliki pahala bernilai seperti haji.
Baca Juga: Jangan Putus Asa Gagal Haji, Lakukan Ini Pahalanya Sama Dengan Ibadah Haji
"Barang siapa yang berjalan menuju jamaah salat maktubah, maka hal itu seperti haji. Barang siapa yang berjalan untuk melaksanakan salat sunnah, maka hal itu seperti umrah"
Sementara itu, dalam riwayat lainnya yang disampaikan oleh Imam Abu Dawud juga menyampaikan keutamaan salat wajib secara berjamaah yang bernilai seperti pahala orang berhaji.
"Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan keadaan suci guna melaksanakan salat maktubah, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berhaji. Barangsiapa berkehendak untuk melaksanakan shalat Sunnah Dluha, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berumrah." (HR. Abu Daud/558)
Mengutip dari Wahdah.or.id, salat adalah salah satu rukun Islam yang terpenting setelah Syahadatain. Shalat juga memiliki kedudukan yang agung dalam Islam. Mengapa demikian? Setidaknya karena beberapa alasan:
1. Perintah shalat diterima langsung oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di langit ke tujuh dalam peristiwa Isra’ dan mi’raj
Baca Juga: Calon Jamaah Haji Diisukan Tak Berangkat Tahun Ini Rizal Ramli Sebut Dana Haji Ditilap
Ketika Allah Subhaanahu Wata’ala menetapkan suatu syariat, maka Allah Subhaanahu Wata’ala menurunkan wahyu-Nya kepada Rasul-Nya melalui perantaraan Jibril. Zakat misalnya, Allah Subhaanahu Wata’ala menurunkan firman-Nya berisi perintah membayar zakat, yang artinya, “Dan tunaikanlah zakat…” (QS. Al Baqarah: 43).
Berita Terkait
-
Jemaah Haji Sudah Masuk Asrama Mulai 1 Mei 2025, 100 Ribu Visa Haji Reguler Telah Diterbitkan
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
140 Ribu Calon Jemaah Haji Ikuti Bimbingan Manasik, Menag Pastikan Tahun Ini Jadi Haji Akbar
-
Jelang Musim Haji, BRIS Mulai Tebar Kartu BSI Debit Mabrur ke Calon Jemaah
-
Detik-Detik Ban Garuda Lepas di Tanjung Pinang: Penumpang Selamat, Begini Penjelasan Garuda
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Pertandingan Liga Italia Ditunda
-
Prabowo Ugal-ugalan Buat Kebijakan, Para Taipan RI Ramai-ramai Larikan Kekayaan ke Luar Negeri
-
Jordi Amat dan Saddil Ramdani Main di Persib? Ini Prediksi Pemain yang Bakal Tergusur
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia