Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 09 Juni 2021 | 16:20 WIB
Tersangka oknum polisi berinisial HSR ditangkap tim buser Satreskrim Polres Kupang Kota usai melakukan aksi penjambretan. [Dok. polisi]

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha mengatakan, Heru resmi ditahan sejak Rabu (9/6/2021) setelah diperiksa polisi. Dia dijerat pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

“Kita kenakan pasal 362 dan pasal 363 karena perbuatannya dilakukan pada malam hari dan siang hari. Dia sudah banyak melakukan perbuatannya,” ujarnya saat dikonfirmasi Digtara pada Rabu (9/6/2021).

Load More