SuaraKaltim.id - Seorang oknum anggota Dit Polairud Baharkam Polri diciduk anggota polisi dari unit Buser Satreskrim Polres Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (8/6/2021) lantaran terlibat aksi penjambretan di sejumlah titik.
Bharatu HSR alias Heru (29) yang beralamat di Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini ditangkap di rumah pacarnya yang berada di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang pada sekitar pukul 02.00 Wita.
Selain itu, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor matik berplat nomor DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih. Heru ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.
Namun polisi memburunya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota. Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Heru menjambret handphone Xiaomi Redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, tepatnya di belakang Gedung Keuangan Negara, Kupang.
Lokasi kejadian di belakang bengkel Ferrari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone xiaomi Redmi serta jambret handphone vivo Y12 di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Selain sejumlah lokasi ini, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran tersangka. Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan tersangka.
Sebelum menangkap tersangka, anggota Buser terlebih dahulu mengamankan seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret Heru. Tim gabungan kemudian mengidentifikasi identitas tersangka dan keberadaan tersangka di Kota Kupang. Tim kemudian berhasil menangkap tersangka di rumah Adhe (27) yang merupakan pacar tersangka dan membawa tersangka ke Mapolres Kupang Kota.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan modus meminjam handphone anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya. Saat korban memberikan handphonenya, tersangka langsung kabur dan membawa lari handphone korban tersebut.
Ketika diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah lupa serta tidak ingat lagi waktu menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi. Diakuinya, usai menjambret ponsel korban, dia menjual barang hasil jambret tersebut ke beberapa rekannya.
Baca Juga: Penjambret Kalung Emak-emak Senilai Belasan Juta Akhirnya Diringkus
Sedangkan, hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.
Sementara itu, Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Andreas Heri Susidarto mengemukakan Bharatu HSR alias Heru (29) tersandung banyak masalah.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menunggu surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian,” ujarnya seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Rabu (9/6/2021).
PTDH sedang dalam proses dan menunggu Skep Kapolri. Heru diketahui tidak masuk kantor sejak tahun 2019 sehingga dikenakan hukuman desersi. Kekinian, dia sudah disidangkan. Pun Kakor Polair Baharkam Polri sudah mengajukan rekomendasi pemecatan ke Mabes Polri untuk proses PTDH.
“Memang masih tercatat sebagai anggota Polri namun sedang menunggu Skep PTDH,” tambahnya.
Sebelum terjerat kasus penjambretan, tersangka sempat tersandung kasus narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu juga, terkait dalam kasus desersi hingga kini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
CEK FAKTA: Superflu Lebih Berbahaya dari Virus Covid-19, Benarkah?
-
6 Mobil Kecil Bekas Paling Banyak Dipakai, Terkenal Stylish dan Efisien
-
4 Mobil Daihatsu Bekas di Bawah 80 Juta yang Tangguh dan Irit buat Keluarga
-
Dana Rp90 Miliar Dialokasikan untuk Pembangunan Jalan Kutai Barat-Mahakam Ulu
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya