SuaraKaltim.id - Aksi tak terpuji yang dilakukan AK, warga yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Jelawat Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berbuah hukuman masuk bui. Dia kini mendekam di dalam penjara Polres Kukar lantaran merekam tetangga kontrakannya yang sedang mandi.
Hasrat dan penasaran AK untuk merekam tetangganya yang berinisial MS (28) bermula saat dia berada di dapur. Kepada petugas AK mengaku penasaran ingin mengetahui siapa yang sedang mandi. Saat diintip, pelaku melihat MS sedang mandi.
Diakuinya, mulanya tidak berniat untuk merekam tetapi ingin melihat saja. Namun, karena HP posisi miring jadi tidak terlihat akhirnya terekam dan setiap video durasinya berbeda-beda hingga polisi menemukan tiga video rekaman MS.
“Saya melihat beberapa menit tetapi tidak sampai selesai, perasaan setelah melihat ya biasa saja tidak ada perasaan yang lebih. Video itu saya lihat untuk diri sendiri dan tidak disebarkan,” katanya seperti disampaikan saat release yang dilansir Kaltimtoday.com-jaringan Suara.com.
Sementara itu, Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur. Sedangkan, korban merupakan pengantin yang baru menikah.
Dia mengemukakan, AK kali pertama merekam MS pada 2 Juni 2021 sekira pukul 11.19 Wita. Kala itu, AK yang sedang memasak di dapur mendengar suara seperti orang sedang mandi. Diliputi rasa penasaran, dia mencoba melihat siapa yang mandi dengan menaiki tabung gas.
Saat itu, pelaku melihat korban sedang mandi. Namun karena takut ketahuan korban saat mengintip, akhirnya dia turun dan kemudian langsung mengambil ponsel miliknya dan kembali lagi naik.
Supaya aman, pelaku membuka kamera kemudian merekam aksi tersebut dan menyimpan video berdurasi 3 menit 34 detik.
Kemudian aksi keduanya dilakukan pada Kamis (3/6/2021) sekira pukul 08.30 Wita. Pelaku yang saat itu berniat memasak lagi di dapur kembali mendengar suara orang sedang mandi. Tak mencari tahu siapa orang yang mandi, pelaku kembali melakukan aksinya dengan merekam dan menyimpan video berdurasi 1 menit 53 detik.
Baca Juga: Rekam Perempuan Mandi, Pria di Palembang Ini Terancam 3,5 Tahun Bui
“Saat merekam ketiga kalinya, korban mengetahui ada kamera handphone mengarah ke dirinya dari dapur sebelah kontrakannya,” katanya.
Kejadian yang kemudian membawa pelaku ke tahanan tersebut terjadi 5 Juni 2021. Korban kemudian langsung melaporkan pelaku ke kantor Polres Kukar.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjutinya dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya pukul 12.30 wita.
“Kita berhasil menemukan 3 video dari HP milik AK, dari pengakuan pelaku video hanya untuk konsumsi sendiri dan tidak disebarluaskan,” kata Irwan sapaan akrabnya.
Pelaku saat ini terjerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 atau pasal 35 jo pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi