SuaraKaltim.id - Kasus tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, mirisnya kali ini sang pelaku adalah siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aksi cabul tersebut terjadi di Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada beberapa waktu lalu dan kekinian sudah dilaporkan ke polres setempat.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Ray Artika yang juga menyebutkan, jika kasus tersebut sudah ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP 65/V/2021/ NTT/Res Ngada tertanggal 6 Juni 2021.
Lebih lanjut, dia menceritakan kronologis tindakan asusila yang mengejutkan semua pihak tersebut.
“Awalnya korban YML bersama kakaknya DG (8) bermain di rumah korban. Selanjutnya, datang pelaku MVL mengajak korban bermain. Korban dan pelaku kemudian ke kebun milik Sabrina di Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada,” ujarnya seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Kamis (10/6/2021).
Selain MVL, juga ada temannya yang ikut bermain berinisial SN (12). Ketika sampai di kebun, SN tiba-tiba menurunkan celana korban, namun menaikkannya kembali karena takut.
Tak lama, SN meminta MVL melanjutkan aksinya itu. Kemudian mereka berdua membaringkan korban, MVL pun membuka celana korban sambil menindih tubuh korban dan mencabulinya.
Saat kejadian itu, MVL masih memakai celananya. Melihat aksi MVL ini, SN pun terpancing ingin gantian menindih tubuh korban. Namun aksi SN dilihat kakak korban DG, yang langsung meminta korban mengenakan celananya.
Akhirnya, pelaku, korban, kakak korban dan SN pun pulang ke rumah dan enggan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Tetapi tidak sengaja, kakak korban DG menceritakan peristiwa itu kepada nenek mereka. Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Ngada.
Baca Juga: Motor Mogok, Janda di Nagan Raya Diperkosa Tiga Pria
“Kami memeriksa saksi-saksi, korban dan pelaku,” ucapnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Namun persoalan ini diselesaikan melalui jalan musyawarah pengambilan keputusan yang dilakukan oleh penyidik, pekerja sosial (peksos) dan pembimbing kemasyarakatan (bapas) sebagaimana Pasal 21 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, peksos, dan Pembimbing kemasyarakatan mengambil keputusan untuk menyerahkannya kepada orang tua atau wali,” katanya.
Penyelesaian juga mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah paling lama enam bulan.
Hasil musyawarah tersebut pun sudah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Kabupaten Ngada dan ditetapkan pengadilan dalam nomor 1/Pen.Anak/2021/PN Bajawa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur