Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui telah memberikan klarifikasi yang diminta Ombudsman RI.
Pertama, kata Ghufron, KPK memiliki posisi legal melaksanakan pengalihan status pegawai KPK dari pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU KPK juncto Pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur di Pasal 69 C.
"Kedua, prosedurnya tadi bicara substansi atau kompetensi kewenangan mulai pembentukan Peraturan Komisi No 1/2021 dan pelaksanaannya. Pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada TWK, sampai pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Jadi pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosedur," ucap Ghufron.
Terakhir, kata Ghufron, bahwa semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan itu dilakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
" Apa indikatornya? pada saat pembuatan perkom transparan. Transparansinya dibentuk di dalam kegiatan apa? Setiap perkom di KPK selalu kami upload di link KPK sehingga semua pihak mengetahui draf draf perkom tersebut," kata Ghufron.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko yang mewakili 75 Pegawai KPK meyakini pimpinan KPK melakukan dugaan maladministrasi.
Dugaan itu didasarkan pada banyaknya kejanggalan dalam permusukan perkom, dan pelaksanaan TWK.
Selain itu, kata Sujanarko, terdapat surat keputusan pimpinan KPK yang membebastugaskan 75 pegawai KPK dengan alasan tidak lulus TWK.
"Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan pimpinan KPK, baik penerbitan SK, prosesnya. Termasuk penonaktifan 75 pegawai yang tak ada dasarnya," ungkap Sujanarko, Rabu (19/5). (Suara.com)
Baca Juga: Dugaan Maladministrasi TWK, Ombudsman Periksa Wakil Ketua KPK Ghufron
Berita Terkait
-
Dewas Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
-
Soal Kisruh TWK KPK, Menkumham Yasonna: Uji Aja di Pengadilan daripada Ribut, Capek!
-
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Dewas, Diduga Langgar Etik
-
TWK KPK Jadi Sorotan Media Asing, Materi Tes soal Tionghoa Dinilai Diskriminatif
-
Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua bagi Pimpinan KPK, Sudah Siapkan 30 Pertanyaan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat