Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui telah memberikan klarifikasi yang diminta Ombudsman RI.
Pertama, kata Ghufron, KPK memiliki posisi legal melaksanakan pengalihan status pegawai KPK dari pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU KPK juncto Pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur di Pasal 69 C.
"Kedua, prosedurnya tadi bicara substansi atau kompetensi kewenangan mulai pembentukan Peraturan Komisi No 1/2021 dan pelaksanaannya. Pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada TWK, sampai pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Jadi pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosedur," ucap Ghufron.
Terakhir, kata Ghufron, bahwa semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan itu dilakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Dugaan Maladministrasi TWK, Ombudsman Periksa Wakil Ketua KPK Ghufron
" Apa indikatornya? pada saat pembuatan perkom transparan. Transparansinya dibentuk di dalam kegiatan apa? Setiap perkom di KPK selalu kami upload di link KPK sehingga semua pihak mengetahui draf draf perkom tersebut," kata Ghufron.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko yang mewakili 75 Pegawai KPK meyakini pimpinan KPK melakukan dugaan maladministrasi.
Dugaan itu didasarkan pada banyaknya kejanggalan dalam permusukan perkom, dan pelaksanaan TWK.
Selain itu, kata Sujanarko, terdapat surat keputusan pimpinan KPK yang membebastugaskan 75 pegawai KPK dengan alasan tidak lulus TWK.
"Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan pimpinan KPK, baik penerbitan SK, prosesnya. Termasuk penonaktifan 75 pegawai yang tak ada dasarnya," ungkap Sujanarko, Rabu (19/5). (Suara.com)
Baca Juga: Datang ke Ombudsman, Pimpinan KPK Beri Klarifikasi Soal Polemik TWK
Berita Terkait
-
Dewas Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
-
Soal Kisruh TWK KPK, Menkumham Yasonna: Uji Aja di Pengadilan daripada Ribut, Capek!
-
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Dewas, Diduga Langgar Etik
-
TWK KPK Jadi Sorotan Media Asing, Materi Tes soal Tionghoa Dinilai Diskriminatif
-
Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua bagi Pimpinan KPK, Sudah Siapkan 30 Pertanyaan
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
-
5 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Spesifikasi Gahar Terbaru Juni 2025
-
7 Moisturizer Terbaik Lembapkan Wajah Kuatkan Skin Barrier: Bye-bye Kulit Kusam!
-
4 Rekomendasi Skincare Mengandung Glycolic Acid, Manjur Atasi Flek Hitam Cegah Penuaan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
Terkini
-
8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah: Kabin Longgar, Cocok buat Kendaraan Keluarga
-
10 Rekomendasi Pelembap Wajah Terbaik, Jadikan Kulit Glowing Anti Aging
-
Rezeki Liburan, Klik 7 Amplop DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp550 Ribu Spesial Untukmu
-
Rezeki 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Bernilai Rp330 Ribu