Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 11 Juni 2021 | 13:36 WIB
Ilustrasi siswa SD mengenakan masker (dok istimewa)

Diantara kelompok jasa lainnya yang juga akan dikenakan PPN, dengan adanya perubahan legislasi termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi. (Suara.com)

Load More