SuaraKaltim.id - Kisah perselingkuhan antara oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan akhirnya terbongkar sudah. Oknum kades berinisial KBD (46) tak berkutik saat digerebek oleh istrinya sendiri sedang berduaan dengan selingkuhannya yang tak lain bekas pembantu rumah tangganya berinisial RNW (30).
Jalinan hubungan terlarang tersebut terungkap setelah sang suami RNW, AGF (49) memperhatikan adanya gelagat aneh yang ditunjukan sang istri.
Lantaran curiga, AGF kemudian melanjutkannya dengan melakukan pengintaian dan akhirnya terbongkar jika istrinya menjalin kasih dnegan oknum kades yang dikenalnya.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, mengetahui istrinya selingkuh, akhirnya AGF kemudian melapor kepada pihak kepolisian mengenai kejadian tersebut.
"Bersama pihak kepolisian, AGF kemudian memergoki istrinya tengah berduaan bersama dengan KBD di salah satu rumah milik kepala desa ini, pada 4 Juni 2021 dinihari," katanya dalam konferensi pers seperti dikutip Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (14/6/2021).
Dari hasil penyidikan, Miko mengemukakan fakta, RNW pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah KBD pada April 2021 lalu. Diduga, berawal dari saat itulah, kemungkinan hubungan terlarang tersebut dimulai.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut, dilakukan tersangka sebanyak 30 kali. Padahal RNW masih sah berstatus sebagai istri AGF.
"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami yang berada di lapangan, mereka (RNW dan KBD) mengaku telah menikah siri pada 10 Mei 2021," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pelaku tidak ditahan, hanya diwajibkan melapor dua kali seminggu karena ancaman hukumannya hanya di bawah dua tahun. Sedangkan terkait, jabatan kepala desa yang masih dijabat KBD, Polres Lamongan masih berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Lamongan.
Baca Juga: Warganet Belum Lupa Isu Selingkuh, Nissa Sabyan Diserbu Buka Kolom Komentar
"Terkait sanksi apa yang bakal diberikan kepada KBD sebagai kepala desa, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat Pemkab Lamongan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas