SuaraKaltim.id - Kisah perselingkuhan antara oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan akhirnya terbongkar sudah. Oknum kades berinisial KBD (46) tak berkutik saat digerebek oleh istrinya sendiri sedang berduaan dengan selingkuhannya yang tak lain bekas pembantu rumah tangganya berinisial RNW (30).
Jalinan hubungan terlarang tersebut terungkap setelah sang suami RNW, AGF (49) memperhatikan adanya gelagat aneh yang ditunjukan sang istri.
Lantaran curiga, AGF kemudian melanjutkannya dengan melakukan pengintaian dan akhirnya terbongkar jika istrinya menjalin kasih dnegan oknum kades yang dikenalnya.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, mengetahui istrinya selingkuh, akhirnya AGF kemudian melapor kepada pihak kepolisian mengenai kejadian tersebut.
"Bersama pihak kepolisian, AGF kemudian memergoki istrinya tengah berduaan bersama dengan KBD di salah satu rumah milik kepala desa ini, pada 4 Juni 2021 dinihari," katanya dalam konferensi pers seperti dikutip Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (14/6/2021).
Dari hasil penyidikan, Miko mengemukakan fakta, RNW pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah KBD pada April 2021 lalu. Diduga, berawal dari saat itulah, kemungkinan hubungan terlarang tersebut dimulai.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut, dilakukan tersangka sebanyak 30 kali. Padahal RNW masih sah berstatus sebagai istri AGF.
"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami yang berada di lapangan, mereka (RNW dan KBD) mengaku telah menikah siri pada 10 Mei 2021," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pelaku tidak ditahan, hanya diwajibkan melapor dua kali seminggu karena ancaman hukumannya hanya di bawah dua tahun. Sedangkan terkait, jabatan kepala desa yang masih dijabat KBD, Polres Lamongan masih berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Lamongan.
Baca Juga: Warganet Belum Lupa Isu Selingkuh, Nissa Sabyan Diserbu Buka Kolom Komentar
"Terkait sanksi apa yang bakal diberikan kepada KBD sebagai kepala desa, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat Pemkab Lamongan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi