SuaraKaltim.id - Kisah perselingkuhan antara oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan akhirnya terbongkar sudah. Oknum kades berinisial KBD (46) tak berkutik saat digerebek oleh istrinya sendiri sedang berduaan dengan selingkuhannya yang tak lain bekas pembantu rumah tangganya berinisial RNW (30).
Jalinan hubungan terlarang tersebut terungkap setelah sang suami RNW, AGF (49) memperhatikan adanya gelagat aneh yang ditunjukan sang istri.
Lantaran curiga, AGF kemudian melanjutkannya dengan melakukan pengintaian dan akhirnya terbongkar jika istrinya menjalin kasih dnegan oknum kades yang dikenalnya.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, mengetahui istrinya selingkuh, akhirnya AGF kemudian melapor kepada pihak kepolisian mengenai kejadian tersebut.
"Bersama pihak kepolisian, AGF kemudian memergoki istrinya tengah berduaan bersama dengan KBD di salah satu rumah milik kepala desa ini, pada 4 Juni 2021 dinihari," katanya dalam konferensi pers seperti dikutip Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (14/6/2021).
Dari hasil penyidikan, Miko mengemukakan fakta, RNW pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah KBD pada April 2021 lalu. Diduga, berawal dari saat itulah, kemungkinan hubungan terlarang tersebut dimulai.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut, dilakukan tersangka sebanyak 30 kali. Padahal RNW masih sah berstatus sebagai istri AGF.
"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami yang berada di lapangan, mereka (RNW dan KBD) mengaku telah menikah siri pada 10 Mei 2021," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pelaku tidak ditahan, hanya diwajibkan melapor dua kali seminggu karena ancaman hukumannya hanya di bawah dua tahun. Sedangkan terkait, jabatan kepala desa yang masih dijabat KBD, Polres Lamongan masih berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Lamongan.
Baca Juga: Warganet Belum Lupa Isu Selingkuh, Nissa Sabyan Diserbu Buka Kolom Komentar
"Terkait sanksi apa yang bakal diberikan kepada KBD sebagai kepala desa, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat Pemkab Lamongan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Mitra, Yayasan dan Kepala SPPG Diminta Mengurus SLHS
-
Satpol PP Bongkar Prostitusi Modus 'Kopi Pangku' di Perbatasan Samarinda
-
Pemprov Kaltim Nyatakan Komitmen Reforestasi Hutan Berkelanjutan
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026