SuaraKaltim.id - Kisah perselingkuhan antara oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan akhirnya terbongkar sudah. Oknum kades berinisial KBD (46) tak berkutik saat digerebek oleh istrinya sendiri sedang berduaan dengan selingkuhannya yang tak lain bekas pembantu rumah tangganya berinisial RNW (30).
Jalinan hubungan terlarang tersebut terungkap setelah sang suami RNW, AGF (49) memperhatikan adanya gelagat aneh yang ditunjukan sang istri.
Lantaran curiga, AGF kemudian melanjutkannya dengan melakukan pengintaian dan akhirnya terbongkar jika istrinya menjalin kasih dnegan oknum kades yang dikenalnya.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, mengetahui istrinya selingkuh, akhirnya AGF kemudian melapor kepada pihak kepolisian mengenai kejadian tersebut.
"Bersama pihak kepolisian, AGF kemudian memergoki istrinya tengah berduaan bersama dengan KBD di salah satu rumah milik kepala desa ini, pada 4 Juni 2021 dinihari," katanya dalam konferensi pers seperti dikutip Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (14/6/2021).
Dari hasil penyidikan, Miko mengemukakan fakta, RNW pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah KBD pada April 2021 lalu. Diduga, berawal dari saat itulah, kemungkinan hubungan terlarang tersebut dimulai.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersebut, dilakukan tersangka sebanyak 30 kali. Padahal RNW masih sah berstatus sebagai istri AGF.
"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami yang berada di lapangan, mereka (RNW dan KBD) mengaku telah menikah siri pada 10 Mei 2021," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pelaku tidak ditahan, hanya diwajibkan melapor dua kali seminggu karena ancaman hukumannya hanya di bawah dua tahun. Sedangkan terkait, jabatan kepala desa yang masih dijabat KBD, Polres Lamongan masih berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Lamongan.
Baca Juga: Warganet Belum Lupa Isu Selingkuh, Nissa Sabyan Diserbu Buka Kolom Komentar
"Terkait sanksi apa yang bakal diberikan kepada KBD sebagai kepala desa, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat Pemkab Lamongan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Rp 4,1 Miliar untuk Sekolah PPU, Dorong Kualitas Pendidikan di Sekitar IKN
-
Pemprov Kaltim: Void Tambang Bukan Lagi Ancaman, Tapi Sumber Kehidupan Baru
-
Pemkot Samarinda Tata Ulang Pasar Pagi: Retribusi Tetap Rp4.000, Bayar Pakai QRIS
-
Rp 20 Miliar per Tahun, Strategi PPU Tingkatkan Kesejahteraan Guru Swasta di Penyangga IKN
-
Ismed Kusasih: Kami Bersyukur Samarinda Seberang Kini Miliki RS Swasta