Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 20 Juni 2021 | 08:53 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraKaltim.id - Satreskim Polres Katingan, Kalimantan Tengah mengamankan seorang berinisial SP (45) atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku yang berkedok sebagai seorang guru ngaji malah mencabuli si murid hingga berkali-kali saat orang tua korban pergi bekerja. 

Korban yang sebut saja sebagai Melati merupakan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Oknum guru ngaji, SP kini telah diamankan pihak kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Tanjungpinang Kembali Bertambah

Dilansir Koranbanjar.net--jaringan Suara.com, hasil pemeriksaan polisi, pelaku, SP mengaku sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya itu di rumah korban, saat kondisi sepi, karena kedua orang tua korban pergi bekerja.

Adapun kronologis terbongkarnya kasus ini, saat itu tetangga korban menaruh curiga terhadap pelaku yang mengajari mengaji dalam keadaan sepi. Kemudian, tetangga korban memergoki pelaku berada di dalam rumah bukan dalam kondisi mengajar.

Lalu, tetangga korban menyampaikan keadaan itu kepada orang tua korban. Berikutnya, orang tua korban menginterogasi anaknya, Melati. Ternyata, pengakuan Melati dia telah dicabuli pelaku. Atas dasar itulah, orang tua korban melapor ke polisi.

Kini, pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan di Polres Katingan. Dia dijerat dengan undang-undang perindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ya Ampun! Selama 5 Tahun, Guru Ngaji Ini Tega Sodomi 25 Santrinya

Load More