SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menaikan tahapan kasus dugaan investasi bodong 212 Mart di ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim) ke penyidikan. Meski begitu, belum ada tersangka dalam kasus investasi bodong ini.
Kepada awak media, Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menyebutkan, pihaknya masih terus berupaya memperkuat alat bukti.
“Belum (ada tersangka). Alat bukti dulu,” jawabnya seperti dilansir Kaltimtoday.co-jaringan Suara.com.
Kasus yang menggegerkan warga Samarinda dan Indonesia ini terus bergulir, setelah puluhan warga melapor ke Polresta Samarinda karena merasa ditipu oleh investasi bodong di 212 Mart Samarinda.
Dari keterangan yang didapat kepolisian, jumlah korban investasi bodong tersebut diperkirakan mencapai ratusan orang dengan nilai total investasi sekira Rp 2 miliar.
Warga juga melaporkan empat pengurus 212 Mart Samarinda ke Polresta Samarinda, yakni berinisial P, RJ, HBN, dan MS.
Sebelumnya, Kuasa Hukum para pelapor dari LKBH Lentera Borneo I Kadek Indra Kusuma Wardana mengemukakan, kasus penipuan investasi bodong 212 Mart Samarinda masih terus ditindaklanjuti kepolisian.
Para pelapor, bahkan sudah diminta keterangan dan menyerahkan alat bukti investasi ke 212 Mart Samarinda. Seperti, rekening koran, bukti transfer, kwitansi, surat perjanjian, dan kartu anggota koperasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%