Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 22 Juni 2021 | 13:37 WIB
Ilustrasi mayat perempuan (shutterstock)

Peraturan perundang-undangan di China menetapkan bahwa orang asing yang melakukan tindak kejahatan di China harus tunduk pada undang-undang yang berlaku di negara tersebut, kecuali mereka yang memiliki kekebalan diplomatik. (Antara)

Load More