SuaraKaltim.id - Aksi bejat dilakukan oknum anggota kepolisian berpangkat brigadir yang memerkosa remaja berusia 16 tahun. Mirisnya, pemerkosaan tersebut dilakukan di kantor kepolisian sektor (polsek) setempat.
Pelaku yang diketahui berinisial II bertugad di Polsek Jailolo Selatan, Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara.
Dilansir dari Digtara.com-jaringan Suara.com, insiden pemerkosaan terhadap remaja di bawah umur tersebut berawal saat korban bersama rekannya bermalam di Sidangoli, tepatnya di Penginapan Mari Sayang pada Sabtu (13/6/2021) lalu. Namun sekira pukul 01.00 WIT, korban bersama rekannya didatangi polisi. Keduanya diminta segera ke polsek tanpa diketahui maksud dan tujuannya.
Akhirnya, keduanya diangkut menggunakan mobil patroli menuju kantor polsek tersebut. Setibanya di tempat tujuan, korban dan rekannya dimasukkan ke ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Perkosa Gadis Belia di Polsek, Briptu II Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Korban yang baru menginjak usia 16 tahun diperiksa di ruangan Briptu II. Saat pemeriksaan, dia dicecar dengan pertanyaan seputar aksi pelarian, korban pun menampik pertanyaan tersebut. Dia menyampaikan, jika kepergian mereka sudah diketahui orang tua masing-masing.
Namun lantaran waktu sudah larut malam, korban dan rekannya terpaksa harus menginap di kantor polsek itu di ruang yang berbeda. Namun alangkah terkejutnya rekan korban, saat akan mengunjungi ruangan yang ditempati korban, keadaan pintu sudah terkunci dan lampu ruangan padam.
Tak lama, lampu ruangan kembali menyala dan Briptu II terlihat keluar dari ruangan korban. Rekan korban pun bergegas masuk ke ruangan tersebut. Saat itu, dia melihat korban sedang menangis.
Akhirnya, sang korban bercerita kepada rekannya, jika dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat polisi berpangkat briptu tersebut. Sebab, jika tidak dilayani, korban diancam akan dipenjarakan.
Tak sampai di situ, Briptu II juga sering melontarkan kalimat kasar berupa makian kepada penyintas dan rekannya. Bahkan, Briptu II juga melempar keduanya dengan korek api gas.
Baca Juga: Bapak Kejam! Anak Diperkosa karena Kecanduan Nonton Video Porno
Kekinian, menurut Kapolres Halbar AKBP Indra Andiarta, kasus tersebut sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Untuk kasus tersebut sementara ditangani Krimum dan untuk kode etik langsung ditangani Propam Polda. Itu sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Polda, baik pidana umum maupun kode etik,” ujarnya pada Selasa (22/6/2021).
Sementara itu, Polda Maluku Utara (Malut) telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan Briptu II telah ditahan. Selain terancam sanksi pidana yang bersangkutan juga terancam dipecat.
"Kami dari Polda Malut dan Polri seluruh Indonesia tidak mentoleransi namanya anggota melakukan pelanggaran tindak pidana, apalagi terkait dengan hal seperti ini," kata Adip saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).
Dalam perkara ini Briptu II dengan Pasal 76 D, 76 E Juncto Pasal 80 Ayat ( 1 ) dan Pasal 81 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Adip.
Berita Terkait
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
-
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
-
Kronologi 13 Orang Perkosa Anak di Bawah Umur di Purworejo, Hotman Paris Turun Tangan
-
Putri Candrawathi Ungkap Kronologi Diperkosa dan Diancam Brigadir J di Magelang: Kalau Ngomong, Suamimu...
-
'Hantu Masa Lalu' Korban Pemerkosaan Kenali Pelakunya 36 Tahun Kemudian
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Akmal Malik Dorong Pemerintah Daerah Dukung Produk UMKM Berau ke Pasar Nasional
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
OTT KPK Berujung Buron, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Masih dalam Pencarian
-
Netizen Kritik Debat Pilkada PPU yang Sepi Argumen, Dinilai Sekadar Formalitas
-
Isran-Hadi Klaim Serapan Tenaga Kerja di Kaltim Capai 252 Ribu Selama Kepemimpinannya