SuaraKaltim.id - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI.
Keputusan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang berlansung pada Kamis (24/6/2021).
Hakim Khadwanto mengemukakan, Rizieq bersalah karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Tak hanya itu, hakim juga menilai Habib Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat karena menyampaikan kabar bohong.
"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto seperti dilansir Suara.com
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan yaitu 4 tahun hukuman penjara.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.
Sementara itu, ratusan massa pendukung Rizieq Shihab yang ingin mendatangi PN Jaktim diadang barikade polisi yang berjaga di sekitar kawasan Flyover Pondok Kopi Jalan I Gusti Ngurah Rai sejak pagi. Bahkan, massa dan petugas sempat terlibat bentrok bersamaan saat sidang berlangsung.
Namun, bentrokan dapat diredakan. Selain itu, kemacetan juga sempat terjadi di jalan yang menjadi akses menuju Jakarta dan Bekasi hingga kendaraan mengular.
Baca Juga: Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun, Novel Tuding agar Bebas Setelah Pilpres 2024
Namun sekira pukul 12.00 WIB lebih, massa pendukung Rizieq Shihab memutuskan membubarkan diri dan kembali ke tempatnya masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Megawati: Penjajahan Kini Hadir Lewat Algoritma dan Data
-
Budi Arie: Projo Berubah, tapi Tetap Setia pada Negeri dan Rakyat
-
Kaltim Pimpin Transaksi Digital di Kalimantan, Nilai QRIS Tembus Rp 5,9 Triliun
-
IKN Masuki Babak Baru: 20 Ribu Pekerja Disiapkan untuk Percepatan Pembangunan
-
Aksi Nekat Warga Gali Aspal Demi Kabel, Jalan Abdurrasyid Samarinda Amblas