Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 28 Juni 2021 | 19:35 WIB
Plaza Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pengelola Plaza Balikpapan kena semprit Satgas Covid-19 setempat lantaran lalai menegakan protokol kesehatan (prokes) saat adanya gelaran even oleh yang dilakukan mitranya di pusat perbelanjaan itu.

Satgas Covid-19 Balikpapan memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran prokes tersebut.

Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi yang tertuang dalam Surat Wali Kota Nomor 300 Tahun 2021 tentang Teguran dan Penghentian Sementara Kegiatan yang diterbitkan pada 27 Juni 2021 dan ditujukan kepada pengelola Plaza Balikpapan.

Salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Balikpapan tersebut diberikan sanksi, karena ketika digelarnya event Wedding Festival pada Minggu (27/0/6/2021) tidak menerapkan prokes, karena ada kerumunan yang bisa berisiko menularkan covid-19.

“Sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat, maka kepada Pengelolan Plaza Balikpapan, dengan ini dikenakan Sanksi Administratif Teguran Tertulis untuk Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Event di Lingkungan Plaza Balikpapan, selama 14 hari terhitung mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021,” demikian bunyi surat sanksi itu seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga: Positif Covid-19, 25 Siswa Bintara SPN Balikpapan Ikuti Upacara Kelulusan secara Virtual

Selama dalam masa penghentian sementara tersebut, semua kegiatan di Plaza Balikpapan di bawah pengawasan Satgas Penanganan Covid-19.

Sanksi administrasi diberikan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pprokes dan Surat Edaran Wali Kota Nomor 300i 2021 tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19

Surat teguran sanksi administrasi tersebut diserahkan langsung Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli kepada General Manajer Plaza Balikpapan Aris Adriyanto.

Load More