Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 29 Juni 2021 | 08:00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Tren meningkatnya kasus Covid-19 di Balikpapan direspon dinas kesehatan kota (DKK) dengan mengimbau rumah sakit (RS) yang ada di wilayah tersebut untuk menambah jumlah tempat tidur atau bed.

Imbauan tersebut seiring dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam edaran tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit untuk melayani pasien Covid-19 dengan menambah jumlah tempat tidur.

“Kami sudah mengundang pihak rumah sakit untuk menyampaikan edaran menteri kesehatan dan meminta tanggapan mereka mengenai surat edaran walikota agar tempat tidur pasien Covid ditambah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarti seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (28//6/2021).

Dia mengatakan Satgas penanganan Covid-19 telah mengimbau rumah sakit bersiap menghadapi lonjakan pasien Covid-19 usai libur lebaran.

Baca Juga: Sejumlah 155 Kasus Harian Covid-19 Balikpapan Ditemukan Pada Senin 28 Juni

Imbauan tersebut kemudian direspons sejumlah rumah sakit yang ada dengan menambah kapasitas. Penambahan kapasitas tersebut, seperti dilakukan oleh Rumah Sakit Kanudjoao Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan yang kini mengalokasikan 160 tempat tidur dan 14 ruang ICU.

Kemudian Rumah Sakit Pertamina Balikpapan yang menambah 20 tempat tidur dan 5 ruang ICU, sehingga total tempat tidur yang dialokaskkan untuk pasien Covid-19 berjumlah 110 tempat tidur dan 14 ICU.

Pun penambahan kapasitas juga dilakukan Rumah Sakit Hardjanto (rumah sakit tentara) dan Rumah Sakit Bhayangkara.

“Rumah Sakit Tentara sebelumnya mengalokasikan 40 persen dari Daya tampung rumah sakit. Sekarang diambil menjadi 55 persen dari daya tampung. Rumah Sakit Bhayangkara juga demikian. Jadi Semua rumah sakit sudah merespon arahan kementerian kesehatan,” ujarnya.

Untuk cara penanganan pasien Covid-19 saat ini, dikatakannya, berbeda dari waktu sebelumnya. Kasus pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap selama 14 hari dan kondisi telah stabil, oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP) diperbolehkan pulang.

Namun saat ini, pasien tersebut harus kembali menjalani isolasi mandiri dalam kurun waktu tertentu dan dibawah pengawasan oleh DPJP.

Baca Juga: Tak Cuma Plaza Balikpapan, Pemkot Tegaskan Semua Mal Dilarang Bikin Even Selama Dua Pekan

“Jadi sekarang masuk rumah sakit, setelah keluar rumah sakit masuk ke isolasi mandiri. Itu sudah diberlakukan di Jakarta. Sambil kita menunggu difungsikan kembali embarkasi untuk pasien isolasi mandiri,” katanya.

Dia juga mengemukakan kendala yang dihadapi, yakni banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19.

“Tenaga kesehatan kita juga mulai kembali terpapar. RSUD ada dua, RSUD ada lima. Sehingga kita harus betul- betul menerapkan protokol pencegahan. Lebih baik kita menahan dan menjaga di hulu daripada masuk rumah sakit,” ujarnya.

Load More