SuaraKaltim.id - Beberapa waktu lalu Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas'ud (AGM) menyatakan menarik diri menangani Covid-19. Pernyataan tersebut mengejutkan berbagai pihak, lantaran kepala daerah selama ini bertugas sebagai kepala satgas penanganan Covid-19.
Pernyataan yang memancing polemik tersebut disampaikannya, lantaran pengadaan chamber box yang dilakukan Pemkot PPU dipermasalahkan.
“Tahun ini, bulan enam, saya menyatakan akan menarik diri untuk mengurusi yang namanya Corona. Mulai dari pengadaan dan penanganan serta lain-lain,” ucap AGM seperti dilansir Kaltimtoday.com-jaringan Suara.com.
Dia mengaku dongkol dengan permasalahan yang timbul karena pihaknya memunculkan pengadaan chamber. Padahal, menurutnya, harga yang dipatok untuk pengadaan masih dianggap wajar, sebab kondisi akomodasi yang terbatas pada saat itu.
Baca Juga: Bupati Ini Tak Mau Lagi Urusi Covid-19, Begini Alasannya
“Kami mengadakan chamber namun justru jadi masalah. Padahal itu pengadaan Maret 2020. Pada saat itu, harga masker saja dari harga Rp 50 ribu per boks jadi Rp 500 ribu, bahkan jutaan rupiah," ujarnya.
"Waktu itu kondisi pembatasan, masih kurang perkapalan dan pesawat dan akomodasi lainnya. Kemudian dijadikan masalah dan dituntut untuk menyesuaikan harga yang tidak sesuai keadaan awal pandemi,” ungkapnya.
Pernyataan itu kemudian direspon negatif Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang yang meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersikap tegas kepada Bupati PPU.
Komisi II menegaskan bahwa, kepala daerah memiliki kewajiban dalam penanganan Covid-19.
“Sesuai dengan instruksi Presiden, SE Mendagri, semua kepala daerah adalah Kasatgas Covid-19 di daerahnya masing-masing. Maka menjadi kewajiban dan tanggung jawab mereka untuk mengurus penanganan pandemi ini bekerja sama dengan Forkopimda,” kata Junimart.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kabupaten PPU Naik Jadi 93,49 Persen
Dia bahkan mendesak Kemendagri dapat menindak tegas untuk memberikan sanksi kepada setiap kepala daerah yang tidak menjalankan tugas menangani Pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Pimpinan Pastikan RUU Pemilu Dibahas di Komisi II, Revisi ASN Tetap Jalan Terus
-
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
-
Wamendagri Tegaskan Sembilan Daerah Siap Laksanakan PSU pada 16 dan 19 April Mendatang
-
Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik
-
Kepala Daerah Wajib Paham Tugas dan Fungsi: Wamendagri Terima Bupati Indramayu, Pemeriksaan Didalami
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN