SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menerbitkan dua surat edaran (SE) menghadapi lonjakan kasus COVID-19 di wilayah setempat.
Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, M Syafranuddin mengatakan, SE Gubernur Kaltim yang pertama ditujukan kepada Bupati dan Walikota dan yang kedua kepada perusahaan di Kaltim.
"Surat Edaran untuk kepala daerah di Kaltim berisi lima poin terkait pencegahan pandemi, sedangkan untuk perusahan berisi enam poin dalam perkara yang sama," kata Safranuddin di Samarinda dikutip dari Antara, Jumat (2/7/2021).
Kelima poin surat edaran untuk kepala daerah, lanjut dia, menginstruksikan agar dilakukan pemeriksaan secara acak terhadap pelaku perjalanan lintas provinsi baik udara, darat maupun laut.
Baca Juga: Kian Meroket, Kasus Harian Covid-19 Kaltim Jelang PPKM Darurat Ada 661 Pasien Baru
"Para kepala daerah juga diminta untuk melakukan pembatasan dan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum seperti objek wisata,” sambungnya.
Sedangkan poin Surat Edaran untuk perusahaan, salah satunya diwajibkan menyediakan tempat karantina sebagai tempat isolasi serta perawatan bagi karyawannya yang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala.
Ivan menjelaskan poin surat edaran untuk perusahaan ini diberlakukan karena berdasarkan data Satgas COVID-19 di daerah penambahan kasus terkonfirmasi positif banyak di antaranya dari karyawan perusahaan.
"Berdasarkan informasi kepala daerah sebagian besar berstatus karyawan di antaranya perusahaan yang menggarap kilang Pertamina di Balikpapan," jelas Ivan.
Ivan menegaskan surat edaran Gubernur Kaltim tersebut mulai diberlakukan sejak Jumat, 2 Juli 2021 dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Kaltim Hari Ini Tambah 596 Kasus, Total Ada 4.411 Kasus Aktif
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Untuk Persiapan Promo Gajian di Akhir Bulan, Segera Klik Linknya
-
Antrean BBM di Balikpapan Mulai Terurai, SPBU Kini Beroperasi 24 Jam
-
Link DANA Kaget Resmi Hari Ini: Cek 3 Tautan Bernilai Ratusan Ribu!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 21 Mei 2025, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Bupati PPU Dorong Pramuka Kelola Kawasan Edukasi Lingkungan di Era IKN