SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menerbitkan dua surat edaran (SE) menghadapi lonjakan kasus COVID-19 di wilayah setempat.
Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, M Syafranuddin mengatakan, SE Gubernur Kaltim yang pertama ditujukan kepada Bupati dan Walikota dan yang kedua kepada perusahaan di Kaltim.
"Surat Edaran untuk kepala daerah di Kaltim berisi lima poin terkait pencegahan pandemi, sedangkan untuk perusahan berisi enam poin dalam perkara yang sama," kata Safranuddin di Samarinda dikutip dari Antara, Jumat (2/7/2021).
Kelima poin surat edaran untuk kepala daerah, lanjut dia, menginstruksikan agar dilakukan pemeriksaan secara acak terhadap pelaku perjalanan lintas provinsi baik udara, darat maupun laut.
"Para kepala daerah juga diminta untuk melakukan pembatasan dan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum seperti objek wisata,” sambungnya.
Sedangkan poin Surat Edaran untuk perusahaan, salah satunya diwajibkan menyediakan tempat karantina sebagai tempat isolasi serta perawatan bagi karyawannya yang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala.
Ivan menjelaskan poin surat edaran untuk perusahaan ini diberlakukan karena berdasarkan data Satgas COVID-19 di daerah penambahan kasus terkonfirmasi positif banyak di antaranya dari karyawan perusahaan.
"Berdasarkan informasi kepala daerah sebagian besar berstatus karyawan di antaranya perusahaan yang menggarap kilang Pertamina di Balikpapan," jelas Ivan.
Ivan menegaskan surat edaran Gubernur Kaltim tersebut mulai diberlakukan sejak Jumat, 2 Juli 2021 dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Kian Meroket, Kasus Harian Covid-19 Kaltim Jelang PPKM Darurat Ada 661 Pasien Baru
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Harga Mobil Dinas Rp8,5 M, Gubernur Kaltim: Masa Mobil Kepala Daerah ala Kadarnya?
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar