SuaraKaltim.id - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar mengatakan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang masuk ke Makassar masih menunggu izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Agus Winarto di Makassar, Senin, mengatakan 20 TKA asal China yang masuk ke Makassar akan mengerjakan proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Sebanyak 20 orang itu masih menunggu notifikasi dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu satu bulan atau 30 hari. Saat ini mereka masih dalam uji coba," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Ia mengatakan, jumlah TKA keseluruhan yang ada di Kabupaten Bantaeng sebanyak 67 orang dan mereka semua memiliki izin kerja serta dokumen administrasi lainnya.
Baca Juga: Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, 20 TKA China Langsung Dikarantina usai Tes Covid-19
Namun, untuk 20 orang TKA yang baru datang juga masih sementara berproses izin kerjanya. Para TKA ini disebut masih dalam tahap uji coba kerja di PT Huadi Nikel Alloy Indonesia.
"Mereka semua masih uji coba di perusahaan itu dan kalau dalam 30 hari belum keluar notifikasinya dari Kemenaker, mereka akan dipulangkan ke negaranya," kata dia.
Agus menyatakan, 20 TKA itu akan menjalani uji coba kerja selama 30 hari dan jika memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin kerjanya, maka izin tinggal juga akan diberikan.
"Izin tinggal belum ada karena memang mereka masih uji coba. Nanti kita lihat lagi setelah itu, apakah notifikasinya keluar atau tidak kalau tidak ada notifikasi, maka akan dipulangkan, tapi bukan deportasi," terangnya.
Agus Winarto mengatakan, kedatangan TKA asal Tiongkok itu secara prosedur sudah dilaksanakan secara keseluruhan. Mereka tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, 3 Juli 2021 dari Jakarta.
Baca Juga: Bisa Sebulan Tinggal, Nasib 20 TKA China yang Datang saat PPKM Darurat Dipegang Kemenaker
"Semenjak Februari 2020, tidak ada penerbangan Internasional ke Bandara Internasional Hasanuddin. Jadi mereka yang terbang ke Makassar itu, sebelumnya sudah berada di Jakarta. Bukan penerbangan langsung di Makassar," tuturnya.
Agus menegaskan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran COVID-19.
Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional. Seperti di Jeneponto dan Bantaeng," kata Agus Winarto.
Berita Terkait
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Daftar Negara Dilarang Masuk AS Bocor! Ada Rusia dan 42 Negara Lain
-
Dirikan Badan Migrasi, Israel Percepat Penggusuran Warga Gaza?
-
Overstay dan Masalah Izin Kerja, 133 WNI Dipulangkan dari Malaysia usai Jalani Hukuman
-
Buntut Pungli WNA China, 71 Petugas Imigrasi Bandara Soetta Dinonaktifkan
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN