SuaraKaltim.id - Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir pribadinya kini resmi menjadi tersangka karena menggunakan sabu. Mereka dikenakan pasal undang-undang narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan hal tersebut dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat pada Kamis (8/7/2021).
"Kami kenakan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009," ungkap Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat jumpa prees, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Dia mengemukakan, sesuai dengan pasal tersebut tersebut ketiga tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.
Diketahui, polisi menangkap Nia Ramadhani di kediamannya yang berada di kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram dan alat isap sabu, bong.
Saat konferensi pers tersebut, ketiga tersangka tersebut tidak dihadirkan polisi seperti kasus-kasus yang lain.
Yusri mengemukakan, alasan tidak dihadirkannya tiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Pusat.
"Lagi tes rambut," tutur Yusri.
Baca Juga: Positif Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara
Diketahui, Nia Ramadhani ditangkap setelah polisi menangkap sopir pribadinya, ZN pada Rabu (7/7/2021).
Dalam pemeriksaan, sang supir mengaku sabu yang dimilikinya kepunyaan sang majikan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Setelah mendapat informasi tersebut penyidik langsung mendatangi rumah Nia di kawasan Pondok Pinang. Dari situ, polisi mendapatkan sabu seberat 0,78 gram dan satu alat isap sabu.
Nia dan sang sopir kemudian langsung digelandang ke Polres Jakarta Pusat.
Sedangkan pada malam harinya, putra politisi dan pengusaha Aburizal Bakrie, Ardi Bakrie menyerahkan diri.
"Setelah istrinya, RA menghubungi suaminya, sore hari atau setelah isya jam 20.00 WIB, saudara AAB datang ke polres metro pusat untuk menyerahkan diri," jelas Yusri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!