SuaraKaltim.id - Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopir pribadinya kini resmi menjadi tersangka karena menggunakan sabu. Mereka dikenakan pasal undang-undang narkotika.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan hal tersebut dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat pada Kamis (8/7/2021).
"Kami kenakan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009," ungkap Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat jumpa prees, di Polres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Dia mengemukakan, sesuai dengan pasal tersebut tersebut ketiga tersangka terancam hukuman empat tahun penjara.
Diketahui, polisi menangkap Nia Ramadhani di kediamannya yang berada di kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram dan alat isap sabu, bong.
Saat konferensi pers tersebut, ketiga tersangka tersebut tidak dihadirkan polisi seperti kasus-kasus yang lain.
Yusri mengemukakan, alasan tidak dihadirkannya tiga tersangka tersebut dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Pusat.
"Lagi tes rambut," tutur Yusri.
Baca Juga: Positif Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara
Diketahui, Nia Ramadhani ditangkap setelah polisi menangkap sopir pribadinya, ZN pada Rabu (7/7/2021).
Dalam pemeriksaan, sang supir mengaku sabu yang dimilikinya kepunyaan sang majikan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Setelah mendapat informasi tersebut penyidik langsung mendatangi rumah Nia di kawasan Pondok Pinang. Dari situ, polisi mendapatkan sabu seberat 0,78 gram dan satu alat isap sabu.
Nia dan sang sopir kemudian langsung digelandang ke Polres Jakarta Pusat.
Sedangkan pada malam harinya, putra politisi dan pengusaha Aburizal Bakrie, Ardi Bakrie menyerahkan diri.
"Setelah istrinya, RA menghubungi suaminya, sore hari atau setelah isya jam 20.00 WIB, saudara AAB datang ke polres metro pusat untuk menyerahkan diri," jelas Yusri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu