Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 08 Juli 2021 | 18:21 WIB
Polisi dari Polresta Balikpapan menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku penyebaran video telanjang yang masih berusia 16 tahun. [Inibalikpapan.com/dok]

Polisi kemudian menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindak pidana pornografi dan perbuatan asusila melalui media elektronik.

Load More