SuaraKaltim.id - Kabar gembira untuk Warga Kalimantan Timur (Kaltim) yang memiliki kendaraan bermotor. Sebab, terhitung mulai tanggal 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021 pemerintah provinsi (pemprov) memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kisaran potongan tersebut mulai dari 20 persen untuk pembayaran PKB dan 40 persen untuk BBNKB ke 2, tidak termasuk PNBP, bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif. Program relaksasi tersebut berdasarkan pada Undang-Undang 28/2009 tentang pajak daerah yang kemudian diprogramkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.
“Jadi sesuai surat permohonan yang telah dikirimkan dengan ditandatangani Sekprov Kaltim HM Sa’bani, diharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota se Kaltim untuk menyampaikan informasi kepada warga mereka membayar pajak PKB dan BBNKB. Apalagi, saat ini diberlakukan program relaksasi atau keringanan,” kata Kepala Bapenda Kaltim Ismiati seperti dikutip dari akun Instgram Pemprov Kaltim, @pemprov_kaltim pada Selasa (13/7/2021).
Dia mengemukakan, dengan adanya bagi hasil pajak diharapkan mendapat dukungan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) untuk menyampaikan ke warga, agar membayar pajak kendaraan mereka.
Baca Juga: Siap Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
Pun dengan program relaksasi atau keringanan pembayaran PKB, diharapkan juga bisa meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Terlebih pada masa Pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Sehingga dengan relaksasi ini, masyarakat bisa memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.
“Program itu tidak lain kebijakan Gubernur Kaltim untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerimaan pajak PKB maupun BBNKB,” jelasnya.
Tak hanya itu, dia menegaskan, keringanan ini sifatnya plat. Artinya, baik pajaknya menunggak satu hingga lima tahun tetap didiskon 20 persen.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Sumbang PAD Rp 30 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah Rp 40 Juta: Hemat Perawatan dan BBM
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Matic Mulai Rp4 Jutaan: Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Yamaha NMAX, Jauh Lebih Murah dari Honda BeAT Baru
- 5 Mobil Bekas Murah 1000cc Mulai Rp30 Jutaan: Mungil Tak Boros Garasi, Irit, dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Amerika Bekas Mulai Rp40 Jutaan: Tangguh, Mesin Gahar
Pilihan
-
Gaji Cristiano Ronaldo Rp3,8 Triliun Bisa Buat Beli Apa Saja di Indonesia?
-
Apa yang Dilakukan Pemain Keturunan Liburan ke Kampung Halaman saat Jeda Kompetisi?
-
Persib Kembali Rekrut Pemain Asing, Kali Ini Giliran Berguinho
-
Kapal Pembawa Mobil Listrik China yang Terbakar Akhirnya Tenggelam, Nama Chery dan GWM Disebut-sebut
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED, Selalu Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Kesempatan Emas di Akhir Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Siap Diklaim, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
8 Desain Kamar Mandi Minimalis Terbaik, Sulap Ruangan Sempit Jadi Elegan dan Mewah!
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 27 Juni 2025, Setiap Hari Banjir Saldo Gratis!
-
Daftar 5 Mobil Bekas Murah Kabin Lega, Mulai Rp 35 Jutaan dan Cocok untuk Keluarga!
-
Punya Rumah Subsidi? Ini 10 Ide Renovasi Cerdas dan Hemat Biaya, Mana yang Harus Didahulukan?