SuaraKaltim.id - Kabar gembira untuk Warga Kalimantan Timur (Kaltim) yang memiliki kendaraan bermotor. Sebab, terhitung mulai tanggal 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021 pemerintah provinsi (pemprov) memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kisaran potongan tersebut mulai dari 20 persen untuk pembayaran PKB dan 40 persen untuk BBNKB ke 2, tidak termasuk PNBP, bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif. Program relaksasi tersebut berdasarkan pada Undang-Undang 28/2009 tentang pajak daerah yang kemudian diprogramkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.
“Jadi sesuai surat permohonan yang telah dikirimkan dengan ditandatangani Sekprov Kaltim HM Sa’bani, diharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota se Kaltim untuk menyampaikan informasi kepada warga mereka membayar pajak PKB dan BBNKB. Apalagi, saat ini diberlakukan program relaksasi atau keringanan,” kata Kepala Bapenda Kaltim Ismiati seperti dikutip dari akun Instgram Pemprov Kaltim, @pemprov_kaltim pada Selasa (13/7/2021).
Dia mengemukakan, dengan adanya bagi hasil pajak diharapkan mendapat dukungan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) untuk menyampaikan ke warga, agar membayar pajak kendaraan mereka.
Pun dengan program relaksasi atau keringanan pembayaran PKB, diharapkan juga bisa meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Terlebih pada masa Pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Sehingga dengan relaksasi ini, masyarakat bisa memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.
“Program itu tidak lain kebijakan Gubernur Kaltim untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penerimaan pajak PKB maupun BBNKB,” jelasnya.
Tak hanya itu, dia menegaskan, keringanan ini sifatnya plat. Artinya, baik pajaknya menunggak satu hingga lima tahun tetap didiskon 20 persen.
Baca Juga: Siap Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta