SuaraKaltim.id - Pemerintah melarang kegiatan Salat Idul Adha di daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz. Dia menjelaskan larangan sementara itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
"Salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola ya, di kantor atau tempat-tempat lain, untuk daerah yang masuk pada PPKM Darurat maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah-daerah yang masuk zona merah atau oranye,” kata Ishfah dalam jumpa pers virtual KPCPEN-FMB9, Rabu (14/7/2021).
Sedangkan bagi wilayah yang berada di zona hijau dan kuning masih bisa menggelar Salat Idul Adha. Namun dengan ketentuan protokol kesehatan, maksimal 50 persen dari kapasitas masjid menampung jemaah.
Baca Juga: Tok! Umat Muslim di Jawa Barat Dilarang Gelar Salat Idul Adha
“Itu pun harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan bagaimana protokol kesehatan itu dapat dilaksanakan secara ketat dan disiplin, itu yang pokok terkait dengan pelaksanaan salat idul adha,” jelasnya.
Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, tidak boleh dilakukan setelah Salat Idul Adha. Kementerian Agama (Kemenag) dalam edaran tersebut menyampaikan harus digelar sehari setelahnya, untuk mengurangi potensi kerumunan.
"Maka penyelenggaraannya (penyembelihan kurban) itu dimulai pada sehari setelahnya yaitu tanggal 11 zulhijah 12 zulhijah dan 13 zulhijah," ucapnya.
Bahkan, pemotongan hewan kurban harus dilakukan di rumah potong hewan agar tidak terjadi kerumunan di masjid. Kemudian untuk distribusi daging kurban harus dibagikan satu per satu ke rumah warga. Sehingga warga tinggal menunggu saja di rumah tak perlu berkerumun menunggu pembagian daging kurban.
"Proses pendistribusian daging kurban yang sudah dikemas secara rapi dan higienis oleh panitia diharapkan agar didistribusikan langsung kepada masyarakat ke rumah masing masing. Jadi modelnya tidak membagikan kupon," katanya.
Baca Juga: Kabupaten Gowa Belum Putuskan Pelaksanaan Salat Idul Adha
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Link DANA Kaget Resmi Hari Ini, Klaim Sekarang untuk Raih Saldo Hingga Rp200 Ribu
-
Butuh Tambahan Belanja? 3 Link DANA Kaget Terbaru Bisa Bantu Anda
-
Jangan Rebahan Terus, DANA Kaget Rp 599 Ribu di Depan Mata, Gercep Klaim
-
Maladewa-nya Indonesia: Eksplorasi Surga Tersembunyi di Pulau Maratua
-
5 Rekomendasi Pompa Air Watt Kecil Terbaik 2025, Hemat Listrik dan Menyedot Efisien