SuaraKaltim.id - Pemerintah melarang kegiatan Salat Idul Adha di daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz. Dia menjelaskan larangan sementara itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
"Salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola ya, di kantor atau tempat-tempat lain, untuk daerah yang masuk pada PPKM Darurat maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah-daerah yang masuk zona merah atau oranye,” kata Ishfah dalam jumpa pers virtual KPCPEN-FMB9, Rabu (14/7/2021).
Sedangkan bagi wilayah yang berada di zona hijau dan kuning masih bisa menggelar Salat Idul Adha. Namun dengan ketentuan protokol kesehatan, maksimal 50 persen dari kapasitas masjid menampung jemaah.
“Itu pun harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan bagaimana protokol kesehatan itu dapat dilaksanakan secara ketat dan disiplin, itu yang pokok terkait dengan pelaksanaan salat idul adha,” jelasnya.
Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, tidak boleh dilakukan setelah Salat Idul Adha. Kementerian Agama (Kemenag) dalam edaran tersebut menyampaikan harus digelar sehari setelahnya, untuk mengurangi potensi kerumunan.
"Maka penyelenggaraannya (penyembelihan kurban) itu dimulai pada sehari setelahnya yaitu tanggal 11 zulhijah 12 zulhijah dan 13 zulhijah," ucapnya.
Bahkan, pemotongan hewan kurban harus dilakukan di rumah potong hewan agar tidak terjadi kerumunan di masjid. Kemudian untuk distribusi daging kurban harus dibagikan satu per satu ke rumah warga. Sehingga warga tinggal menunggu saja di rumah tak perlu berkerumun menunggu pembagian daging kurban.
"Proses pendistribusian daging kurban yang sudah dikemas secara rapi dan higienis oleh panitia diharapkan agar didistribusikan langsung kepada masyarakat ke rumah masing masing. Jadi modelnya tidak membagikan kupon," katanya.
Baca Juga: Tok! Umat Muslim di Jawa Barat Dilarang Gelar Salat Idul Adha
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap