SuaraKaltim.id - Pemerintah melarang kegiatan Salat Idul Adha di daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan Umat Beragama Ishfah Abidal Aziz. Dia menjelaskan larangan sementara itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
"Salat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid, musala ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola ya, di kantor atau tempat-tempat lain, untuk daerah yang masuk pada PPKM Darurat maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah-daerah yang masuk zona merah atau oranye,” kata Ishfah dalam jumpa pers virtual KPCPEN-FMB9, Rabu (14/7/2021).
Sedangkan bagi wilayah yang berada di zona hijau dan kuning masih bisa menggelar Salat Idul Adha. Namun dengan ketentuan protokol kesehatan, maksimal 50 persen dari kapasitas masjid menampung jemaah.
“Itu pun harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan bagaimana protokol kesehatan itu dapat dilaksanakan secara ketat dan disiplin, itu yang pokok terkait dengan pelaksanaan salat idul adha,” jelasnya.
Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban, tidak boleh dilakukan setelah Salat Idul Adha. Kementerian Agama (Kemenag) dalam edaran tersebut menyampaikan harus digelar sehari setelahnya, untuk mengurangi potensi kerumunan.
"Maka penyelenggaraannya (penyembelihan kurban) itu dimulai pada sehari setelahnya yaitu tanggal 11 zulhijah 12 zulhijah dan 13 zulhijah," ucapnya.
Bahkan, pemotongan hewan kurban harus dilakukan di rumah potong hewan agar tidak terjadi kerumunan di masjid. Kemudian untuk distribusi daging kurban harus dibagikan satu per satu ke rumah warga. Sehingga warga tinggal menunggu saja di rumah tak perlu berkerumun menunggu pembagian daging kurban.
"Proses pendistribusian daging kurban yang sudah dikemas secara rapi dan higienis oleh panitia diharapkan agar didistribusikan langsung kepada masyarakat ke rumah masing masing. Jadi modelnya tidak membagikan kupon," katanya.
Baca Juga: Tok! Umat Muslim di Jawa Barat Dilarang Gelar Salat Idul Adha
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026