SuaraKaltim.id - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan meminta pejabat Satpol PP menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.
Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka akan dilihat hukuman selanjutnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan aturan diatas, Pemkab Gowa akan meninjau status kepegawaiannya. Jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana".
Baca Juga: Bupati Gowa Copot Jabatan Mardani Hamdan, Satpol PP Pemukul Suami Istri Saat Razia PPKM
Menurut Adnan, Penjabat Sekda Gowa Kamsinah juga telah diberikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa.
"Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai kepala daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih, salama'ki," kata Adnan.
Jabatan Dicopot
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan lewat akun instagram menulis sikap tegasnya terhadap peristiwa pemukulan pasangan suami istri. Saat razia PPKM di Panciro, Gowa.
Pasangan suami istri melaporkan Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan ke Polres Gowa usai kejadian. Kemarin Mardani Hamdan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Bupati Adnan, hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Gowa, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan telah diserahkan kepadanya. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.
Baca Juga: Sindir Aksi Kekerasan Satpol PP, Warganet: Kalau Berani Masuk Sarang Macan!
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani Hamdan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tulis Adnan Purichta, Sabtu 17 Juli 2021.
Adnan mengaku beberapa hari ini, selalu ada warga yang bertanya, kenapa dia tidak langsung mencopot yang bersangkutan.
"Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Warga Depok, Bekasi Hingga Tangerang Dilarang Gelar Konvoi Malam Takbiran di Jakarta
-
Cek Fakta: Viral Mie Gacoan Mengandung Babi Langsung Disegel Satpol PP
-
Diprotes Netizen, Parkir VIP di Trotoar Jalan Wolter Mongonsidi Dibubarkan Satpol PP DKI
-
Hukuman Bagi Pemburu Koin Jagat di Jakarta: Rusak Fasum Terancam Pidana Kurungan 180 Hari atau Denda Rp50 Juta!
-
Kerahkan Satpol PP Jaga Fasum, Pj Gubernur Jakarta ke Pemburu Koin Jagat: Jangan Cari yang Tak Pasti!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN