Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 19 Juli 2021 | 17:49 WIB
Ilustrasi salat Idul Adha di rumah. [Shutterstock]

SuaraKaltim.id - Umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa (20/7/2021). Untuk kali kedua, Salat Idul Adha digelar di tengah Pandemi Covid-19.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sendiri mengimbau kepada warga yang berada di zona merah dan oranye untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah saja.

Pun buat warga juga sebenarnya bisa melaksanakan Salat Idul Adha berjemaah dengan berbagai ketentuan yang ada; meliputi jumlah jemaah di dalam rumah ibadah maksimal 30 persen. Kemudian, masyarakat yang melaksanakan Salat Idul Adha berjamaah harus berada di wilayah zona kuning atau hijau dimana penyebaran Covid-19 tidak terlalu berbahaya.

Beberapa aturan tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 18 hingga 25 Juli 2021.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha di Rumah, Sah Meski Hanya 4 Orang

Bagi warga yang berada di zona merah Covid-19, pemerintah mengimbau agar dilaksanakan secara berjemaah di rumah masing-masing.

Adapun tata cara Salat Idul Adha di rumah secara berjemaah atau sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membagikannya.

Menurut Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 lebih afdal dilakukan berjamaah bersama anggota keluarga yang lain.

"Ini kesempatan bagi seseorang untuk menjadi imam bagi anak dan istri, serta cucu," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/07/2021).

Dia mengemukakan, imam yang ditunjuk saat melaksanakan Salat Idul Adha di rumah, harus memahami syarat dan rukun sholat.

Baca Juga: Meski Hanya Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Salat Idul Adha

"Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib," ujarnya menegaskan.

Tak hanya itu, dia juga menambahkan, Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha di rumah sah meski diikuti oleh 4 orang saja.

Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19. Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan salat Idul Adha.

Fatwa tersebut menyatakan, jumlah jamaah salat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu satu orang imam dan tiga orang makmum.

Meski khotbah merupakan salah satu syarat sah dalam jamaah salat Idul Fitri maupun Idul Adha, namun bila jamaah diikuti kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu menjadi khotib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khotbah.

Adapun tata cara pelaksanaan salat Idul Adha sama saja dengan salat Idul Fitri dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Perbedaannya hanya terletak pada niat shalat.

Berikut adalah niat salat Idul Adha:

Sebagai imam;

Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini imaaman lillaahi ta’aala

Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai imam karena Allah ta’ala.

Sebagai makmum

Ushallii sunnatan liidil adha rok'ataini makmuman lillaahi ta’aala

Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai makmum karena Alla ta’ala.

Load More