SuaraKaltim.id - Umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa (20/7/2021). Untuk kali kedua, Salat Idul Adha digelar di tengah Pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sendiri mengimbau kepada warga yang berada di zona merah dan oranye untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah saja.
Pun buat warga juga sebenarnya bisa melaksanakan Salat Idul Adha berjemaah dengan berbagai ketentuan yang ada; meliputi jumlah jemaah di dalam rumah ibadah maksimal 30 persen. Kemudian, masyarakat yang melaksanakan Salat Idul Adha berjamaah harus berada di wilayah zona kuning atau hijau dimana penyebaran Covid-19 tidak terlalu berbahaya.
Beberapa aturan tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 18 hingga 25 Juli 2021.
Bagi warga yang berada di zona merah Covid-19, pemerintah mengimbau agar dilaksanakan secara berjemaah di rumah masing-masing.
Adapun tata cara Salat Idul Adha di rumah secara berjemaah atau sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membagikannya.
Menurut Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 lebih afdal dilakukan berjamaah bersama anggota keluarga yang lain.
"Ini kesempatan bagi seseorang untuk menjadi imam bagi anak dan istri, serta cucu," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/07/2021).
Dia mengemukakan, imam yang ditunjuk saat melaksanakan Salat Idul Adha di rumah, harus memahami syarat dan rukun sholat.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha di Rumah, Sah Meski Hanya 4 Orang
"Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib," ujarnya menegaskan.
Tak hanya itu, dia juga menambahkan, Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha di rumah sah meski diikuti oleh 4 orang saja.
Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19. Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan salat Idul Adha.
Fatwa tersebut menyatakan, jumlah jamaah salat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu satu orang imam dan tiga orang makmum.
Meski khotbah merupakan salah satu syarat sah dalam jamaah salat Idul Fitri maupun Idul Adha, namun bila jamaah diikuti kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu menjadi khotib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khotbah.
Adapun tata cara pelaksanaan salat Idul Adha sama saja dengan salat Idul Fitri dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Perbedaannya hanya terletak pada niat shalat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Jumat Berkah Makin Cuan: Sikat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta, Langsung Cair!
-
CEK FAKTA: Ramai Video Kapal Bantuan Tiba di GazaFaktanya dari Tunisia!
-
Harta Karun Biru Kalimantan Timur: Potensi Karbon Laut Bernilai Ratusan Ribu Dolar AS Terungkap!
-
CEK FAKTA: Infeksi Cacing Bukan Karena Mi Instan, Ini Penjelasan Dokter
-
Pengamat Ingatkan Rotasi Pejabat Kaltim Tak Jadi Ajang Politik Balas Budi